Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pelatihan Renang di Natuna Belum Sampai Penyidikan
Oleh : Hadli
Selasa | 25-03-2014 | 16:52 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pelatihan renang di Kabupaten Natuna, yang sedang ditangani penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, hingga saat ini belum juga masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Hartono, kepada wartawan, Selasa (25/3/2014). Hartono juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam lidik penyidik Tipikor dan hasil sementara pemeriksaan kasus korupsi dengan nilai pagu sebesar Rp1 miliar dari APBD Natuna tahun 2011 tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

"Hasil sementaranya sudah ada. Tapi kasus ini kan masih dalam tahap lidik, jadi belum bisa disampaikan," ujarnya Hartono.

Sebelumnya, pada Jumat (18/03/2014) lalu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Achmad Yudi Suwarso terjun kembali ke Kabupaten Natuna guna memimpin langung pemeriksaan dugaan korupsi atas bantuan sosial untuk LSM Segar Bugar (Serbu) tahun 2011.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim yang turun ke Natuna terbagi dua itu, tim Tipikor dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilibatkan sebagai saksi ahli guna mengungkap kerugian negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan keuangn APBD Natuna tahun 2011 terkait bantuan pelatihan renang, penyidik Tipikor telah mengambil keterangan kepada sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan renang murid sekolah dengan dalih untuk cari bibit unggul. 

"Dari hasil pemeriksaan beberapa orang sehubungan dengan kasus tersebut, termasuk beberapa pihak sekolah yang terlibat pada kegiatan renang itu, makanya tim kembali terjun untuk menghitung berapa kerugian negara," ujarnya, Rabu (5/2/2014) lalu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, selain pihak sekolah yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, diantaranya pengurus LSM Serbu yakni ES sebagai Ketua, AS sebagai Bendahra sedangkan HO sebagai Seketaris, termasuk oknum anggota DPRD Natuna berinisial HU dam istrinya.

Untuk memperkaya diri, dana bantuan dari APBD Kabupaten Natuna,  diolah oleh oknum anggota DPRD berinisial HU meminta kepada guru sekolah bidang olahraga di Natuna untuk membentuk LSM. Dari permintaan tersebut, LSM Segar Bugar (Serbu) terbentuk pada 16 Juni 2011, ES sebagai Ketua, AS sebagai Bendahara dan HO sebagai Sekeetaris.

Selanjutnya, oknum anggota DPRD Natuna tersebut meminta kepada pengurus LSM Serbu untuk segera membuat dan mengajukan Proposal Kegiatan Pelatihan Renang murid sekolah, dengan dalih mencari bibit unggul dan diajukan pada APBD Natuna sebesar Rp1,4 M untuk 1.000 siswa.

Kegiatan pelatihan renang murid sekolah, yang diajukan LSM Serbu disetujui senilai Rp1 miliar. Untuk lokasi pelatihan, digunakan kolam renang HHS dengan sistim sewa yang ternyata diketahui merupakan milik HU.

Uang sewa kolam renang tersebut dibayarkan langsung selama satu tahun terhitung dari Januari hingga Desember 2011 sebesar Rp850 juta yang diterima oleh istri HU. Sementara, sisa anggaran digunakan untuk operasional LSM tersebut.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Tipikor, dari 1.000 siswa yang diajukan untuk disaring mencari atlet renang, hanya berkisar 150 an siswa yang mengikuti pelatihan yang diadakan LSM Serbu.

Editor: Dodo