Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid di Teluksebong Berlanjut
Oleh : Harjo
Jum'at | 21-03-2014 | 15:40 WIB
kasat_reskrim_bintan_suhardi.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Hery Haryanto.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Jami'atul Aula Sebonglagoi, Kecamatan Teluksebong Bintan, yang dilaporkan oleh panitia pembangunan masjid tahun 2013 lalu, tinggal menunggu hasil koordinasi antara Satreskrim Polres Bintan dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, karena pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Kepri sudah selesai.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Hery Haryanto kepada BATAMTODAY.COM mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan masjid Jamiatul Aula Teluksebong yang dilakukan BPKP Kepri sudah diterima oleh pihaknya dan kini masih melakukan koordinasi dengan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Neegri Tanjungpinang.

"Pemeriksaan oleh BPKP sudah selesai dan hasilnya sudah kita terima, untuk dikoordinasikan dengan Seksi Pidsus, setelah itu baru akan bicara masalah siapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kita memang tidak mau tergesa-gesa untuk menetapkan sebelum Kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap, yang jelas kasus dugaan korupsi terus ditindaklanjuti," terangnya, Jumat (21/3/2014).

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011 dan 2012 Pemkab Bintan mengalokasikan dana hibah untuk  proyek pembangunan Masjid Besar Jami’atul Aula di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Diketahui panitia pembangunan Masjid Besar Jami’atul Aula   menerima dana hibah dari Pemkab Bintan pada tahun  2011 sebesar Rp200 juta. Lalu, tahun 2012 sebesar Rp430 juta.

Ironisnya, meski dana tersebut telah dikucurkan dari kas Pemkab Bintan, pihak yayasan masih memiliki hutang kepada pihak toko bangunan sebesar Rp80 juta. Ketika pihak toko bangunan tersebut meminta uang tagihannya, pihak yayasan tidak bisa membayarnya.

Kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan sejumlah pihak lainnya, bahwa Yayasan Al-Anshar diduga menyelewengkan dana pembangunan masjid tersebut,  pihak Kepolisian Resort Bintan pun langsung menindaklanjuti masalah tersebut. Bahkan, tahun 2013, Polres Bintan sudah memeriksa 20 orang pejabat di lingkungan Pemkab Bintan dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kala itu, jabatan  Kasat Reskrim Polres Bintan, masih dipercayakan kepada  Ajun Komisaris Ronald T Simanjuntak, Bahwa pihak kepolisian sudah memintai keterangan sekitar 20 pejabat di lingkungan Pemkab Bintan tentang kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kecamatan Teloksebong.

Di balik semua itu, saat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sedang berjalan, pihak pelapor juga mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari sejumlah pejabat Bintan, yang langsung mendatangi sejumlah pelapor dan meminta agar mencabut laporan polisi terkait dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Jamiatul Aula.

Editor: Dodo