Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah PN Batam Batalkan Penyitaan

Ada Upaya Pemindahan Kapal Eagle Prestige ke Perairan Batu Ampar atau Kabil dengan Tugboat
Oleh : Surya
Rabu | 19-03-2014 | 12:15 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige.jpg Honda-Batam
Kapal MV Engide Ex Kapal MV Eagle Prestige

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Diamond Marine Indah (DMI) menyatakan, penguasaan kapal General Cargo MV Eagle Prestige oleh PT Masa Batam, PT Bina Bahari Makmur (BBM) dan Vijay Kumar Deswani, paska pernyataan Pengadilan Negeri  (PN) Batam membatalkan penyitaan, makin menguat meski mereka tidak memiliki dokumen sah alias palsu.

Direktur Utama PT DMI Intan Merialsa Sebayang dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (19/3/2014) mengatakan, ada pihak-pihak yang berupaya keras untuk memindahkan kapal Eagle Prestige dari perairan Sekupang Batam ke perairan Batu Ampar atau Kabil menggunakan kapal tugboat. 

"Kapal cargo MV Eagle Prestiga masih di bawah tanggungjawab Agen Pelayaran Nasional PT Diamond Marine Indah. Semua surat, dokumen kapal dan pajak masih atas nama PT DMI. Jadi, sangat aneh jika ada pihak-pihak yang mengaku sudah mengantongi surat ijin berlayar MV Eagle Prestige," kata Intan dalam keterangannya.

Syahbandar Pelabuhan Sekupang, menurutnya, sudah mengatakan bahwa sejak labuh pertama kali semua dokumen MV Eagle prestige atas nama PT DMI, bukan atas nama PT Masa Batam, PT BBM atau Vijay Kumar Deswani.

"Jadi kalau dokumen negara itu berubah tanpa ada pemberitahuan kepada PT DMI maka bisa dipastikan ada permainan yang melanggar UU pelayaran Indonesia, atau ada oknum pejabat yang bekerjasama dengan mafia yang tidak bertangungjawab," katanya.

Terkait rencana pemindahan kapal MV Eagle Prestige dari Perairan Sekupang ke Perairan Batam Ampar atau Kabil, PT DMI kata Intan, meminta pejabat Syahbandar Sekupang, Polda Kepri, TNI AL dan instansi terkait lainnya untuk mencegah pemindahan kapal tersebut. 

"Pemindahan kapal MV Eagle Prestige jelas pelanggaran serius terhadap UU Pelayaran. Dan PN Batam perlu digaris bahawi adalah PN Batam saat melakukan sita jaminan sudah jelas menyatakanbahwa tindakan penyitaan tersebut bukan berarti sudah  menetapkan hak kepemilikan Kapal MV Eagle Prestige," katanya.

Keputusan PN Batam yang menetapkan kepemilikan kapal dalam status quo, tidak dipindahkan dan diperjualkan belikan,  serta tidak ada penyitaan kapa, lanjut Intan, setelah PT DMI membuat kronologis kedatangan kapal General Cargo Eagle Prestige ke Indonesia. 

"PT PN Batam juga jelas menyatakan tidak menetapkan kepemilikan kapal Eagle Prestige kepada pihak yang berperkara. Jadi aneh jika tiba-tiba ada upaya pemindahan atau penarikan kapal oleh oknum yang berperkara tanpa mengindahkan putusan pengadilan. Sampai saat ini tidak ada serah terima keagenan baru dari PT DMI ke Pihak lain terkait  MV Eagle Prestige. Jadi  PT DMI  masih sah sebagai penangungjawab Kapal di Indonesia sesuai UU pelayaran dan peraturan yang berlaku Internasional," katanya.

Intan menegaskan, PT DMI bisa menunjukan surat-surat asli baik dokumenn kapal, catatan perjalanan kapal yang ditulis capt kapal, surat pemberitahuan labuh, surat bukti pembayarann pajak labuh, berikut tanda terima pembayaran dan dokumen shiping lainnya sesuai persyaratan UU yang berlaku d Indonesia.

Pernyatan Intan ini diamini oleh Syahbandar Sekupang yang dimuat di media lokal di Kepulauan Riau (Kepri).  Dalam berita tersebut dijelaskan mengenai kecerobohan PN Batam menyita Eagle Prestige dengan mengeluarkan surat sita terhadap objek sita.

PN Batam tidak  melakukan upaya untuk konfirmasi ulang kepada Syahbandar yang memegang dokumen kapal. Pasalnya, agen kapal yang disita itu telah menyerahkan dokumen kapal kepada Syahbandar.

"Yang membayar kewajiban untuk labuh tambat kapal adalah bu Intan dari PT Diamon. Kalau tidak salah, bayar labuh tambatnya sebanyak dua kali. Sampai sekarang tidak ada bayar lagi, karena kapal ini bermasalah," ujar staf di Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Batam yang tidak ingin disebutkan kepada media lokal tersebut.

Diakuinya, Bidang Komersil tidak memegang dokumen kapal. Karena secara adminitrasi, dokumen kapal dipegang oleh Syahbandar. "Komersial ini hanya menerima kewajiban, lalu langsung disetor ke negara," katanya.

Dijelaskannya, agen kapal akan menyerahkan dokumen kapal yang akan labuh tambat kepada Syahbandar. Setelah terdata, lalu baru agen kapal itu ke Komersial untuk memenuhi kewajibannya. "Kita hanya tahu agennya saja. Sedangkan untuk dokumen kapal itu, ada sama Syahbandar," katanya.

Karena itu, Direktur Utama PT DMI Intan Merialsa Sebayang mengaku bingung dengan  Syahbandar Sekupang jika memang benar mengeluarkan surat ijin olah gerak kapal MV Egle Prestige, pasalnya ada Aturan dan kaidah hukum pelayaran dan perundangan ynag dilanggar jika peristiwa ini benar.

Sementara di lain pihak, PT Masa Batam  juga mengeluarkan pernyataan bvantahan terkait upaya penarikan kapal,  Setelah Kantor Pelabuhan Batam mengeluarkan surat olah gerak, kapal MV Eagle Prestige segera 'dilepas', Senin (17/3) sore. Tidak terima, PT Masa Batam sebagai pemilik mengerahkan massa untuk menjaga kapal tersebut.

"Kita sudah upayakan secara hukum. Namun ternyata, kapal ini tetap akan ditarik," ujar Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, puluhan orang-orang PT Masa Batam ini untuk menjaga aset yang menjadi milik perusahaan. Dan perusahaan tidak rela harta bendanya diambil oleh orang-orang yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan.

"Ketika hukum sudah tidak bisa berpihak, maka kita akan ambil langkah sendiri untuk menjaga apapun yang merupakan aset kita," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ronal, sebagai kuasa dari Vijay Kumar Daswani mengaku kapal bernilai Rp25 miliar itu sudah menjadi miliknya. Semua prosedur secara hukum, katanya, sudah dilalui. Makanya ia berencana untuk menarik kapal tersebut.

"Kita bergerak sudah mempunyai dasar dan pijakan. Jadi tidak sembarangan apa yang sudah kita lakukan," ujarnya sembari menunjukkan sejumlah dokumen yang menyangkut dengan sengketa perdata antara Vijay Kumar Deswani dengan PT Bina Bahari Makmur.

Menurutnya, ia sudah membayar uang labuh tambat kepada Kantor Pelabuhan Batam. Sehingga, surat untuk olah gerak kapal itu dikeluarkan. "Semua kita lakukan sesuai prosedur," ujarnya menegaskan.

Penyidik di Ditreskrimum Polda Kepri menegaskan dikeluarkannya surat olah gerak terhadap kapal itu akan menjadi buah simalakama. Pasalnya, suatu saat siapapun yang mengeluarkan surat itu akan mendapat sanksi.

"Ini sedang berperkara. Jadi tidak sembarangan bisa mengeluarkan surat itu. Bisa berbalik dan menjadi resiko bagi yang mengeluarkan surat olah gerak itu sendiri," ujar perwira yang enggan disebutkan namanya ini.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Batam mencabut surat sita terhadap kapal MV Eagle Prestige. Namun hakim tidak memutuskan kepemilikan kapal bernilai Rp25 miliar tersebut.

"Sita sudah dicabut. Cuma kita tidak ada memutuskan tentang kepemilikannya," ujar Humas PN Batam, Thomas Tarigan.

Menurutnya, memutuskan untuk melakukan pencabutan sita ini karena kedua belah pihak yang bersengketa sudah memenukan kesepakatan. Jadi setelah dilakukan pencabutan sita ini tidak ada masalah lagi dengan PN Batam yang mengeluarkan sita.

"Kita melakukan penyitaan ini agar kapal itu tidak bisa diperjual belikan. Sekarang setelah sita dicabut, PN tidak ada urusan lagi," ujar Hakim yang dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Sidikalang, Sumatera Utara ini.

Editor: Surya