Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kasus Pencurian Barang Antik di Perairan Bintan

Tak Punya PPNS, Disbud Kepri Minta Bantuan BP3 Batusangkar
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 15-03-2014 | 15:22 WIB
Sejumlah_barang_Bukti_Benda_Cagar_Budaya_dan_nakhoda_KM.Trianas_yang_dimanakan_TNI-AL_di_Periran_Mapur_Bintan.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang bukti benda cagar budaya dan nakhoda KM Trianas yang dimanakan TNI-AL di Periran Mapur, Bintan, beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang belum memiliki Penyidik PNS (PPNS) tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian barang antik peninggalan Dinasti Ming oleh sejumlah nelayan dengan menggunakan KM Trianis di Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

Kepala Disbud Kepri, Arifin Nasir mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya mengamankan ratusan benda cagar budaya yang diamanakan TNI-AL dari nelayan tersebut.

"Proses penyidikan sampai saat ini belum kita lakukan karena kita terkendala dengan belum adanya PPNS. Sebagai langkah awal, seluruh benda cagar budaya itu masih kita simpan di Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang, menunggu dilakukan pemindahaan ke Gedung Budaya yang sebentar lagi akan siap," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu,(14/3/2014).

Disbud, imbuh Arifin, juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, Padang. "Mereka juga sudah turun dan melihat seluruh benda cagar budaya ini. Dalam proses penyidikan, kita juga meminta bantuan mereka. Namun memang saat ini penyidikan belum dilakukan, masih menunggu mereka nantinya," terang Afirin.

Sebagaimana diberitakan, Salman Lubis bersama sejumlah ABK KM Trianis ditangkap Komando Armada Barat (Koarmabar) TNI AL di perairan Mapur, Bintan, dengan dugaan melakukan pencuriaan harta karun berupa 546 keramik dan guci yang diduga peningalan Dinasti Ming.

Namun karena TNI AL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, TNI AL hanya memroses nakhoda kapal dengan sangkaan UU pencuriaan Ikan. (*)

Editor: Roelan