Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Subi Keluhkan Pungli dengan Modus Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Oleh : Hendra Zaini
Sabtu | 15-03-2014 | 09:40 WIB
camat-subi1.jpg Honda-Batam
Camat Subi, Erliansyah, menunjukan bukti pungli oknum polisi di Pos Polisi Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kepulauan Riau di daerah perbatasan, yakni Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum polisi dengan modus pengecekan ulang fisik kendaraan bermotor.

Pungli yang sudah berjalan selama empat tahun ini, dilakukan oknum polisi yang bertugas di Pos Polisi Kecamatan Subi yang berada di wilayah hukum Polsek Serasan. Masyarakat yang memiliki kendaraan diwajibkan membayar sejumlah uang untuk pengecekan ulang fisik kendaraan setiap tahun.

Besaran pungli pun dikenakan berfariasi berdasarkan kategori kendaraan. Untuk sepeda motor dikenakan Rp70 ribu, sepeda motor roda tiga Rp150 ribu, kendaraan roda empat Rp200 ribu dan mobil pick-up sebesar Rp250 ribu. Parahnya, meski sudah membayar sejumlah uang kepada oknum di Pos Polisi Subi, masyarakat tak mendapatkan selembar kwitansi atau bukti pembayaran.

Masyarakat yang telah melakukan pengecekan ulang fisik kendaraan bermotor di tahun 2013 mendapatkan bukti hasil pemeriksaan berlogo Polri dan ditandatangani langsung Kapolsek Serasan, AKP M Syukri. Sedangkan untuk di bawah tahun 2013 ditanda tangani oknum Pos Polisi Subi.

"Pungli yang dipungut oknum Pos Polisi Subi sudah berlangsung selama empat tahun. Warga merasa keberatan dan mengeluhkan adanya pungli tersebut kepada saya," kata Camat Subi, Erliansyah, kepada wartawan di Hotel The Hills, Jumat (14/3/2014).

Erliansyah menjelaskan, cek fisik kendaraan yang dilakukan oknum polisi setiap tahun itu tanpa ada mengubah surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB. Sementara oknum bisa mengeluarkan plat nomor kepada warga yang telah dicek fisik kendaraannya.

"Awalnya saya sempat mempertanyakan kemana larinya pungli itu, sebab tak ada masuk ke kas Samsat, Dispenda ataupun Satlantas Polres Natuna," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, di Kecamatan Subi tercatat sebanyak 3.000 jiwa atau jumlah kepala keluarga (KK) 1.000 jiwa. "Jika kita hitung satu KK memiliki satu sepeda motor berarti oknum polisi memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta pertahun," terang Erliansyah.

Bahkan berdasarkan keterangan warga yang menanyakan kepada oknum polisi, mengatakan uang pungutan itu untuk membantu masyarakat dalam penggalangan dana hari Kemerdekaan RI atau perayaan 17 Agustus.

"Padahal perayaan 17 Agustus tahun 2013 lalu, tak ada satupun polisi yang merayakan bersama kami di Kecamatan Subi," kata lelaki yang sudah menjabat menjadi Camat Subi selama 1,8 tahun ini.

Keluhan warga Kecamatan Subi atas pungli oknum polisi tersebut, sambung Erliansyah, kemudian langsung dikroscek ke Polres Natuna dan bertemu langsung dengan Wakapolres, Kompol Sudarminto.

"Saya sudah bertemu langsung dengan Wakapolres Natuna. Pak Wakapolres mengatakan bahwa tak ada dasar hukum atas pungutan itu, dan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini. Namun sampai sekarang belum ada perkembangannya," keluh Erliansyah.

Sementara itu, Kapolsek Serasan, M Syukri yang dihubungi mengaku bahwa pungli tersebut hanya sebatas kebijakan dan merupakan sukarela dari masyarakat. "Pungutan itu hanya sukarela dari masyarakat saja, uangnya dari masyarakat untuk masyarakat. Nantinya akan digunakan untuk perayaan 17 Agustus," kata M Syukri.

Disinggung sudah berapa kali uang itu diberikan kepada masyarakat untuk merayakan acara 17 Agustus-an, Syukri mengatakan, baru akan diperuntukan pada tahun 2014 ini. "Uang itu akan kami berikan ke warga untuk perayaan 17 Agustus-an tahun ini," kilah Syukri.

Editor: Redaksi