Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Gelar Perkara Penyidik Polres Bersama KPK

Kasus Dugaan Korupsi Deddy Chandra Penuhi Unsur Melawan Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-03-2014 | 20:42 WIB
korupsi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Tanjungpinang dengan tersangka Deddy Chandra, hasil penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, dinyatakan telah memenuhi unsur melawan hukum dan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu terungkap dari gelar perkara yang digelar penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung pada Senin (10/3/2014) lalu.

"Dari hasil gelar perkara bersama KPK, Kejaksaan, BPKP serta Kepolisian disimpulkan, jika penyidikan yang kita lakukan atas BAP tersangka Deddy Chandra sudah memenuhi unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (12/3/2014).

Oxy menambahkan, dalam gelar yang dilakukan secara bersama di KPK, yang dipimpin Muhamad Rum selaku Koordinator Supervisi KPK, juga dihadiri Bareskrim Mabes Polri, BPK, Kajari Tanjungpinang, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Kejagung, Kejati Kepri, Direktur Investigasi BPKP Kepri Raflan.

Namun demikian, Oxy menyatakan pihanya masih menunggu petunjuk dan rekomendasi KPK untuk pelaksanaan pelimpahan BAP tersangka Deddy Chandra tersebut ke Kejari Tanjungpinang, guna dilakukan penuntutan di pengadilan.

"Kita akan tetap lanjutkan, dan saat ini kita tinggal menunggu rekomendasi dan petunjuk dari KPK atas pelimpahan BAP tersangka Deddy Chandra," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sempat beberapa kali menolak BAP perkara tersangka Dedi Candara, dengan alasan penyidik Polres Tanjungpinang belum memenuhi Petunjuk Jaksa penuntut Umum (JPU) atas unsur melawan hukum dan aturan yang dilanggar hingga menimbulkan kerugian negara dalam dugaan Korupsi pengadaan lahan USB-SD di Tanjungpinang tersebut.

Editor: Dodo