Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Kepri Pemilik Narkoba Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Oleh : Hadli
Rabu | 12-03-2014 | 17:37 WIB
bripka nr.jpg Honda-Batam
Bripka NR (bersebo) yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba bernilai puluhan miliar oleh Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri telah melakukan penyitaan berupa harta bergerak dan tidak bergerak termasuk tiga rekening milik tersangka narkotika senilai Rp20 miliar lebih, Bripka NR. Harta itu diduga dari hasil pencucian uang melalui penjualan narkotika yang didatangkan dari negara Malaysia.

"Kita proses tersangka dalam dua perkara, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan UU nomor 8 Tahun tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rochmat kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (12/3/2014).

Hingga saat ini, penyidiknya telah meminta keterangan dari pihak bank, tempat NR menyimpan uang serta akan meminta bantuan PPATK untuk memeriksa aliran dana hasil perdagangan narkotika tersebut.

Selain menyita rekening milik NR, polisi juga telah menyita rekening lainnya yang merupakan rekening anggota keluarga N. Dari seluruh rekening yang telah disita sebanyak Rp750 juta.

"Kita akan meminta keterangan dari saksi ahli dari PPATK juga. Dan untuk rekening yang sudah kita sita, saat ini sudah diblokir seluruhnya. Bila nanti ada rekening yang tidak terbukti ada kaitannya termasuk aset, maka akan kita kembalikan. Jumlah keseluruhan rumah, mobil Rp1,5 miliar," kata Agus.

Terkait status tersangka, saat ini Bripka NR masih aktif jadi anggota polisi, namun jabatannya telah dicopot, hingga menunggu hasil putusan Pengadilan yang akan dilanjutkan dengan proses sidang kode etik di Polda Kepri.

Agus membantah, jika telah menyita rekening tersangka dengan nilai Rp100 miliar serta Rp800 juta dari rekening tersangka dan Rp200 juta dari rekening adik ipar tersangka berinisial MAA yang terlebih dahulu ditahan.

"Tidak benar itu, tapi tidak apa nanti ada pembuktian balik yang kita serahkan semuanya di pengadilan," tutup Agus.

Editor: Dodo