Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bintan dan Tanjungpinang Berhasil Dibekuk Polisi
Oleh : Harjo
Rabu | 12-03-2014 | 14:55 WIB
Emi Candra pelaku pencurian SMPN 15 Bintan bersama BB TV 29 inch.JPG Honda-Batam
Tersangka EC (20) bersama barang bukti  TV 29 inci yang dicuri dari SMPN 15 Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus pencurian rumah kosong di sejumlah tempat di Bintan, telah berhasil diungkap anggota Polsek Bintan Utara. Pria berinisial EC (20) yang diduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong telah ditangkap pada 3 Maret 2014 lalu.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN, menjelaskan, terungkapnya pelaku pencurian tersebut setelah PolsekTanjungupinang Timur berhasil menangkap dua rekan lainnya, Br (28) dan Wl (20), yang melakukan tindak kejahatan serupa di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dan Bintan.

"Karena dia (EC) hanya ikut melakukan pencurian di Bintan Utara dan  tidak pernah terlibat pencurian di Tanjungpinang, maka tersangka diproses secara hukum di Polsek Bintan Utara," terang Nyoman, Rabu (13/3/2014).

Dijelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya di malam hari dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Ayla. Para tersangka langsung mendatangi sejumlah rumah kosong di Bintan Utara dan Tanjungpinang. Jika ternyata rumah tersebut kosong, para tersangka langsung mengambil sejumlah barang di dalam.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, sebuah TV ukuran 29 inci berhasil dicuri dari SMPN 15 di Desa Busung Kecamatan Serikuala Lobam (SKL).

"Tersangka bersama rekannya lainnya yang sudah diamankan di Polsek  Tanjungpinang Timur mengaku baru tinggal di wilayah Tanjungpinang. Sehingga walaupun sudah sering melakukan pencurian, namun tidak mengetahui nama dan tempat di mana mereka melakukan pencurian," ujar Nyoman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Roelan