Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Mati WN Singapura dan Malaysia Akan Ajukan Banding
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 11-03-2014 | 07:56 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga negara asing terpidana mati, Ong Beng Song (warga negara  Singapura), Azmee dan M Sollehuddin (warga negara Malaysia), akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.

Penasehat hukum terdakwa, Hari SH, usai pembacaan vonis awalnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Namun akhirnya mereka mengatakan akan melakukan upaya banding.

"Kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Hari kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/3/2014) sore kemarin.

Adapun alasan mereka banding karena terdakwa Ong Beng Song dan Azme hanya pesuruh Asiong, yang saat ini DPO. Selain itu, sepengetahuan terdakwa, isi dalam kompresor tersebut adalah rokok tanpa cukai, bukan ekstasi.

"Tahunya klien kita, isi kompresor rokok tanpa cukai dan bukan ekstasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara asing yakni Ong Beng Song, Azmee dan M Sollehuddin, Senin (10/3/2014). Ketiganya terbukti menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam.

Dalam sidang putusan, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Budiman Sitorus, memberikan pertimbangan karena jumlah yang sangat banyak.

"Sehingga perbuatan tidak dapat ditolerir dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya," kata Jack. (*)

Editor: Roelan