Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diusir dan Tak Dibayar Gaji, Pembantu Ini Polisikan Warga Singapura
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 05-03-2014 | 10:38 WIB
fitriyani_lapor.jpg Honda-Batam
Fitriyani saat membuat laporan di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Fitriyani (23), wanita asal Medan, Sumatera Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Barelang, Rabu (5/3/2014) sekitar pukul 9.00 WIB melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Korban mengaku baru menetap sebulan di Batam dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah milik Wiliam, warga negara Singapura yang beralamat di Perumahan Bukit Beruntung blok H / 9, Sei Panas.

Malang bagi Fitriyani, bukannya bisa bekerja dengan baik, dia malah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya. Puncaknya, korban diusir majikan dari rumah tanpa ada melakukan kesalahan apapun.

"Tadi malam tiba-tiba saya diusir dari rumah oleh majikan, baju-baju saya dilempar keluar," kata Fitriyani.

Pengusiran itu dilakukan majikannya saat dalam keadaan mabuk. Tak hanya dia, tiga PRT lainnya juga diusir dari rumah. "Pembantu majikan ada empat orang, kami semua diusir tadi malam saat majikan pulang dalam keadaan mabuk," jelasnya.

Tak tahan tidur di luar rumah karena cuaca dingin dan digigit nyamuk, korban bersama tiga PRT lain kemudian numpang tidur ke pos sekuriti. Sampai kemudian ditemani, Antoni, sekuriti perumahan membuat laporan polisi ke Polresta Barelang.

"Teman-teman saya sudah berhenti juga dari sana, mereka pulang ke rumah keluarganya masing-masing," tambah fitriyani.

Kasus pengusiran ini adalah kasus kedua yang menimpa Fitriyani, sebelumnya korban pernah dianiaya majikan dengan cara jari telunjuk kanannya dijepitkan ke pintu sehingga membuat jarinya patah.

"Jari saya pernah dijepit pintu sama majikan, padahal saya tak berbuat salah sama sekali," ujarnya.

Bahkan, ujung jari telunjuk kanannya sampai gepeng, dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp600 ribu untuk berobat dan tak ada tanggung jawab dari majikan.

Mirisnya lagi, setelah diusir dari rumah, korban tak dapat sepeserpun gaji yang dijanjikan. Korban bekerja di rumah majikan itu melalui agen PJTKI PT Budi Mulia di daerah Sei Panas dengan gaji per bulan dijanjikan sebesar Rp1,6 juta.

"Agen saya PT Budi Mulia, Ibu Asih yang membawa saya ke Batam. Tapi sekarang sampai saya diusir uang gaji tak saya terima," keluhnya.

Pantuan di lapangan, saat ini korban sedang memberikan keterangan ke penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Editor: Dodo