Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pelaku Curat Bermobil di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 05-03-2014 | 09:19 WIB
AKP-Oxy-Yudha-Pratesta1.jpg Honda-Batam
AKP Oxy Yudha Pratesta, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat kawanan pencurian dengan pemberatan (Curat) bermobil diciduk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (4/3/2014). Keempat pelaku curat ini diciduk di sejumlah lokasi di Kota Tanjungpinang.


"Kita tangkap empat pelaku curat, masing-masing CS (20), warga Batu Delapan, BR (28) warga Kijang Lama, AD (27) yang merupakan wrga Jalan Taman Bahagia, dan Ec (19) warga Kosgoro Tanjungpinang," kata AKP Oxy Yudha Pratesta, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (4/3/2014).

Dari tangan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti, diantranya 8 unit HP dari berbagai merek, 1 unit playstation, 1 unit laptop, 1 unit TV merk Politron 29 inc, 4 unit louspeker, VCD, jam tangan merk Seiko, BPKB sepeda motor, dan STNK mobil BP 1568 TI.

"Kita juga turut mengamankan sejumlah alat yang digunakan para pelaku, diantaranya mobil sedan Toyota nomor polisi B8559 F, 2 buah, 5 buah obeng, 1 pahat, 2 gergaji besi, dan lainya," terangnya lagi.

Penangkapan empat pelaku curat ini, kata Oxy, bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus pencurian yang akhir-akhir ini kian meresahkan warga Tanjungpinang.

Keempat kawanan maling rumahan ini sempat digelandang ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, namun untuk proses penyidikan selanjutnya akan ditangani Polsek Tanjungpinang Timur yang kerap menjadi locus kejahatan mereka.

"Empat pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 3 sampai 7 tahun penjara," terang Oxy.

Editor: Redaksi