Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Judi di Gelper Game Zone Divonis 6 Bulan 21 Hari
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-03-2014 | 17:54 WIB
sidang game zone vonis.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa saat mendengarkan putusan hakim di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis selama 6 bulan 21 hari terhadap Safrudin Ratutoli alias Nawi bin Amit dan Hari Honi Fitriani, terdakwa kasus judi Gelper Game Zone di Nagoya Hill, Selasa (4/3/2014).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jack Johannis Octavianus mengatakan terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi bin Amit dan Hari Honi Fitriani terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian.


"Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan dihukum 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan," ujar Jack.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding selama 14 hari kedepan. "Masih pikir-pikir dulu," kata Megawani, penasehat hukum terdakwa.

Sementara untuk terdakwa Si yang masih di bawah umur, belum divonis karena belum bisa dihadirkan di persidangan.

Diketahui, terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi bin Amit dan Hari Honi Fitriani pada sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan. Atas tuntutan JPU tersebut, pihak terdakwa dalam pembelaan (pledoi) meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Editor: Dodo