Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar

Mantan Bendahara Bappeda Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-03-2014 | 18:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara Badan Perencanaann Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, Julkifli bin Abdullah (54), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/3/2014). 

Terdakwa kasus korupsi Rp1,2 miliar uang untuk dipertangungjawabkan (UUDP) APBD 2009 Kabupaten Lingga itu juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dikembalikan, akann digantikan dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

JPU menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta pemeriksaan saksi di pengadilan, terdakwa Julkifli terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

"Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, Edi Prabudi SH.  

Atas tuntutan tersebut, Julkiifli dan kuasa hukumnya, Ernawati SH, menyatakan akan memberikan pembelaan dan meminta waktu pada majelis hakim untuk menyusun pledoinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, uang sebesar Rp1,2 miliar dana UUDP dari APBD 2009 di Bappeda Lingga tidak disetorkan ke Kas Daerah karena dipakai untuk praktik penggandaan uang di dukun. (*)

Editor: Roelan