Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi SPAM Natuna Disidangkan Mulai Minggu Depan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-02-2014 | 08:11 WIB
paulus-sule-1.jpg Honda-Batam
Paulus Sule (tangan di kepala), salah satu tersangka korupsi proyek SPAM Natuna saat tiba di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, Paulus Sule dan Elvin Elis, akan menjalani persidangan mulai minggu mendatang.


Persidangan kedua terdakwa korupsi ini akan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Aji Suryo SH dan Iwan Irawan dengan dibantu anggota majelis. Kedua majelis hakim tesebut akan memeriksa berkas perkara yang sebelumnya diimpahakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dengan nomor perkara: 04/PID.Sus/TPK/2014/PN.TPI untuk terdakwa Elvi Nelis dan nomor: 04/PID.Sus/TPK/2014/PN.TPI untuk Paulus Sule.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, membenakan telah ditunjuknya dua majelis hakim PN Tipikor tersebut untuk memimpin persidangan perkara korupsi SPAM Natuana itu.

"Majelisnya sudah ditetapakan, Iwan Irawan dan Aji Suryo. Sidangnya akan dilaksanakan minggu mendatang," ujar Jarihat.

Disinggung dengan status kedua terdakwa, apakah akan langsung ditahan oleh PN setelah pelimpahan dan sidang ini, Jarihat mengatakan, segera mempelajari dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan, termasuk saat mengikuti persidangan nantinya.

"Yang pasti kita akan menyidangkan perkara itu terlebih dulu. Jika memang tidak memungkinkan dan kedua tersangka tidak koperatif, maka segera kita perintahkan keduanya untuk ditahan," ungkap Jarihat yang didampingi Aji Suryo.

Tersangka Paulus Sule adalah mantan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Sarana Air Bersih Kementerian Pekerjaan Umum dan Elvin Elis merupakan Direktur CV Restuneri, kontraktor proyek tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa keduanya melakukan korupsi dalam pengadaan SPAM di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna.

Proyek pengadaan SPAM tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan. Kedua tersangka telah merugikan negara, masing-masing sebesar Rp268 juta atau sekitar Rp532 juta.

Keduanya dijerat pasal 2 jo pasal 3  UU atau pasal 20 UU Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 35 ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Dodo