Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Pegawai Ekspedisi Bakal Disidangkan
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 25-02-2014 | 09:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hika Sri Hima Wartana (22), warga Tanjungpinang nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di sebuah biro jasa pengiriman barang (ekspedisi) sebesar Rp 19 juta.

Hal tersebut terungkap saat penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan dari pihak perusahaan bahwa ada seorang karyawanya melakukan penggelapan dalam jabatan sehingga perusahaan merugi belasan juta rupiah.

Ipda Effendi, Kaur Bin Ops Polres Tanjungpinang, menerangkan berkas perkara Hika sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan memasuki tahap dua.

"Hika pelaku penggelapan biro jasa sudah memasuki tahap dua hari ini penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tanjungpinang," katanya, Selasa (25/2/2014).

Seperti diketahui, Hika terbukti dengan sengaja tidak membayarkan ongkos biaya pengiriman barang dari Jakarta menuju Tanjungpinang dan sebaliknya, sehingga perusahaan menanggung biaya kirim selama pelaku melakukan penggelapan.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 374, tentang penggelapan dalam jabatan," katanya.

Editor: Dodo