Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Mobil Ketua DPRD Provinsi Kepri Digunakan untuk Transaksi Shabu
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 24-02-2014 | 16:33 WIB
shabu_sopir_nr.jpg Honda-Batam
Dy dan CC saat diekspose kasusnya di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 2 yang merupakan mobil dinas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi, digunakan untuk bertransaksi shabu oleh sopirnya, Dy (31) --PNS Provinsi Kepri, bersama dengan CC (41), ibu rumah tangga yang merupakan bandar shabu.

Keduanya diamankan saat mengendarai mobil dinas Ketua DPRD Kepri itu pada Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 13.30 WIB di depan Grapari Telkomsel, Jalan Basuki Rahmad Tanjungpinang.

Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau, Senin (24/2/2013), saat ditangkap, mobil plat merah tersebut sudah diganti dengan plat hitam bernomor polisi BP 88 NR.

Saat ditangkap, DY mengeluarkan tas merek Apple yang berisi bong bekas shabu dan lainnya. Sementara CC yang ditangkap di lokasi kejadian tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat polisi menyambangi rumahnya di Perumahan Bumi Intan Sari nomor 9, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bekas shabu, sendok bekas shabu,1 buah botol plastik merek Fanbo bekas diisi shabu dan lainnya.

"Saya baru beberapa kali pakai, tidak beli tapi diberi," kata Dy saat diinterogasi wartawan.

Sementara itu, CC mengakui meminjam mobil dari Dy sekitar satu jam untuk acara pemakaman, lalu saat ditangkap dirinya berniat mengembalikan mobil tersebut.

Saat disinggung hubungan CC dengan Dy, dia mengakui hanya teman saja. "Kita hanya teman saja," katanya.

Saat konferensi pers di Rupatama Polres Tanjungpinang hari ini, polisi tidak dapat menunjukkan barang bukti shabu lantaran sudah dibawa ke Puslabfor Mabes Polri di Medan, Sumatera Utara.

Editor: Dodo