Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bripka NR Masuk dalam Jaringan Narkotika Internasional
Oleh : Hadli
Kamis | 20-02-2014 | 10:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanit Buser Polsek Nongsa, Bripka NR, yang ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kepri pada Rabu (12/2/2014) merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional. NR memperoleh narkotika melalui kiriman seorang berkewarganegaraan Malaysia berinisial I.

"Narkotika yang dikirim tersangka I di Malaysia masuk ke Batam melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah Nongsa. Sepengakuan NR, sudah sebanyak tiga kali mendapat kiriman dari I," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat dalam eksposnya di gedung Rupatama lantai II, Mapolda Kepri, Rabu (19/2/2014).

Pengiriman pertama yang diterima NR, tambahnya terjadi pada Agustus 2013 lalu. Kala itu, I mengirimkan sebanyak 10 ribu pil ekstasi, dan 2 kilogram shabu. Pengiriman kedua terjadi pada Januari 2014. NR mendapat kiriman sebanyak 70 ribu pil ekstasi dalam 14 kantong plastik dan pada bulan Januari kemaren juga dikirim kembali oleh I sebanyak 8 kilogram shabu.

"Total keseluruhan ada sebanyak 80 ribu dan 10 kilogram sabu yang diterima NR dari I melalui jalur pelabuhan tikus. Dan sebagian telah dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan," jelas Agus.

NR bisa terbilang jaringan narkotika Internasional. Pasalnya dari tiga pengiriman dua jenis narkotika dalam jumlah besar, NR memperoleh upah secara keseluruhan sebesar Rp650 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, NR diamankan di rumahnya pada 12 Februari 2014 di rumahnya, Perumahan Taman Hang Tuah, Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota beserta barang bukti sebanyak 51.097 butir pil ekstasi berlogo '7' dan logo 'Nike' serta 3.356 gram shabu.

NR diancam UU Tindak Pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 60 ayat (5) dan atau pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3, pasal 4, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling singkat selama 6 tahun maksmal 20 tahun kurungan.

Editor: Dodo