Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Pengusiran Pengacara dari Persidangan

Hakim PN Batam Diperiksa Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 19-02-2014 | 12:25 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusiran pengacara Angel Damanik  dari ruang sidang, saat dirinya mendampingi klien kasus narkoba --Randi Pratama, ternyata berbuntut panjang. Majelis Hakim yang memimpin persidangan waktu itu akhirnya dipanggil Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dimintai keterangan.

Informasi yang dihimpun, majelis hakim yang memimpin persidangan Merrywati, Budiman Sitorus dan Djarot hari ini, Rabu (19/2/2014) pagi berangkat ke Pekanbaru untuk memenuhi panggilan Pengadilan Tinggi.

Pemanggilan ketiga majelis hakim PN Batam ini oleh PT Riau di Pekanbaru, dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan.

"Mereka memang ke Pengadilan Tinggi, hanya untuk klarifikasi terkait pengusiran Angel Damanik beberapa waktu lalu," kata Thomas kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).

Sementara itu, kepada BATAMTODAY.COM, Angel Damanik mengaku pada Kamis (13/2/2014) lalu telah dipanggil dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi terkait sah atau tidaknya pelarangan dan pengusiran dirinya menurut hukum.

"Dalam UU No16 tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis ada diatur. Saya tidak harus disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Saya minta persamaan di depan hukum karena yang kita bela adalah orang yang tidak mampu," terangnya.

Dia menambahkan, langkah yang diambil untuk melaporkan hakim PN Batam agar kedepan tidak ada lagi pengusiran-pengusiran tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.

"Dia karena melarang saya. Pengusiran-pengusiran tidak boleh terjadi dis eluruh indonesia. Rakyat miskin yang mau kita bela dan kita tidak dibayar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (18/7/2013) ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Merriwaty, Budiman Sitorus dan Djarot tiba-tiba heboh. Hakim dan pengacara dari Peradin adu mulut karena dilarang membacakan duplik.

"Apa kau, emang aku takut sama kau. Kenapa kau larang-larang aku bacakan duplik. Saya membela masyarakat miskin tanpa dibayar," bentak Angel Damanik.

Tak kalah marah, hakim Budiman Sitorus juga balas membentak dan memaksa Angel untuk keluar persidangan.

"Keluar kau, bila perlu laporkan saja saya tidak takut," balas Budiman Sitorus yang marah.

Kepada wartawan, Angel Damanik mengatakan bahwa dirinya membela orang miskin tanpa bayaran. Masak saya tidak boleh membela orang.

"Saya tidak dibayar sepeserpun. Kenapa saya tidak boleh membela orang miskin," keluh Angel sambil menangis.

Diketahui, Angel Damanik merupakan sebagai pengacara dari Posbakum untuk membela Randi Pratama bin Misna terdakwa kepemilikan shabu-shabu 0,3 gram dan didakwa pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Editor: Dodo