Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyidik Polres Tanjungpinang Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 14-02-2014 | 16:50 WIB
sidang-kode-etik-polres-tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik yang menyeret empat penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua anggota penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Tanjungpinang. Keduanya terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 pasal 7 huruf C, tentang tidak perofesional, prosedural dan proporsional dalam menjalankan tugas menjadi anggota Polri.

"Ada dua angota yang sudah dinyatakan bersalah dan dua orang anggota lainnya dinyatakan tidak bersalah. Kedua angota yang dinyatakan bersalah itu sudah lama dipindahtugaskan ke Polda Kepri," kata papar Kasusbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (14/2/2014).

Sayangnya, Imawan enggan membeberkan dua penyidik yang telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik itu dengan alasan beragam.

Yang jelas, imbuh Imawan, kedua anggota yang dinyatakan bersalah bakal terkena sanksi, di antaranya tidak dibenarkan mengikuti pelatihan yang digelar Polri selama setahun, membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada para korban maupun instansi tempatnya bekerja karena telah dinodai, dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menjalani sidang kode etik Rabu (12/2/2013) karena melakukan pelanggaran kode etik. Keempat penyidik, masing-masing Riko Simajuntak, Edison, H Manurung serta Tumpal Sipahutar,disidang secara terbuka di Mapolres Tanjungpinang. 

Pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik itu dilaksanakan atas laporan 12 tersangka yang hingga saat ini kasusnya belum selesai diproses, sementara 10 dari ke-12 tersangka sudah dijebloskan ke penjara selama 8 hari.

Sidang kode etik itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari enam orang saksi, sekaligus sebagai tersangka atas perkara nomor LP 269/K/ XII/2010 yang dilaporkan H Sitorus (almarhum), mantan karywan PT Terira Pratiwi Depeloptment (TPD) atas pengerusakan patok lahan yang dilakukan warga di Dompak. (*)

Editor: Roelan