Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Capai 25 M Perbulan

Oknum Aparat Terlibat Dalam Praktik Mafia Solar
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 12-05-2011 | 16:32 WIB
solario.jpg Honda-Batam

Beking - Ketua LSM FIPA, Trijono Herry Soepono (paling kiri) sedang menerangkan praktek mafia solar yang dibekingi oknum aparat kepada sejumlah wartawan di salah satu hotel di bilangan Nagoya, Kamis, 12 Mei 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Praktek mafia solar yang merupakan penyebab kelangkaan bahan bakar solar di Batam tidak lepas dari pengawalan (Beking) oleh sejumlah pknum aparat keamanan seperti TNI, Polri, Pejabat Pertamina dan pejabat Pemerintah Kota Batam.

Demikian diungkapkan Trijono Herry Soepono, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Insan Pers dan Aktivis (FIPA) kepada sejumlah wartawan di salah satu hotel di bilangan Nagoya, Kamis, 12 Mei 2011.

LSM FIPA belum bisa menunjukkan secara rinci nama-nama oknum yang terlibat dalam praktek mafia solar yang sangat merugikan masyarakat ini. Namun pihaknya berjanji akan mengungkap oknum-oknum yang terlibat sindikat "Mafia Minyak Solar" dengan tujuan memperbaiki sistem distribusi minyak solar di Batam bahkan di Indonesia secara umum.

"Kita akan mengungkap siapa saja oknum yang menjadi "Beking" dalam praktek mafia solar ini, dan kami meminta wartawan untuk membantu agar dapat mengungkap kasus ini," kata Trijono.

Permainan distribusi minyak solar ini sudah berlangsung lama dan kondisi saat ini merupakan warisan dari generasi sebelumnya dan bertahan hingga kini. Begitu juga dengan praktek pembekingan yang tetap dan selalu dikawal oleh oknum TNI dan Polri, baik praktek itu dilakukan di darat maupun di laut.

"Praktek ini sudah berjalan bertahun-tahun dan selalu dibeking petugas keamanan di darat dan laut," terangnya.

Atas praktek yang telah terjadi secara turun menurun itu, LSM FIPA menyatakan negara telah dirugikan sedikitnya Rp25 miliar setiap bulan. Para pemain solar ini mendapat keuntungan yang sangat besar dari bisnis haram ini dan tidak lepas dari pembekingan para oknum aparat keamanan dari TNI dan Polri yang jelas mendapatkan sejumlah uang dari pengawalan mereka.

Selain itu, LSM FIPA mencatat terdapat kurang lebih 30 gudang penimbunan dan penyimpanan minyak solar di Batam. Jumlah itu tersebar di beberapa titik dominan pesisir seperti di kawasan Batuampar, Telaga Punggur, Tanjung Riau, Tanjung Uncang, Batu Besar dan Sagulung. 

"Praktek pendistribusian sindikat mafia solar dilakukan langsung di laut seputaran Batam oleh kapal-kapal, kalau istilah mereka namanya "Kencing"," ujar Trijono.

Akibat praktek mafia solar ini menyebabkan kelangkaan solar di Batam sehingga membuat gerah masyarakat seperti para sopir dan nelayan tradisional. Masyarakat harus mengeluarkan anggaran lebih besar dari sebelum terjadi kelangkaan, karena harga solar saat ini mencapai Rp9.000 s/d Rp10.000 perliter.

Kelangkaan solar ini tidak lepas dari sindikat mafia solar dalam memainkan strategi penimbunan dan penyimpanan dengan maksud membuatnya langka di pasaran, sehigga membuat susah para sopir dan nelayan tradisional yang sangat membutuhkan solar untuk bahan bakar operasional mereka.

"Begitulah praktek ilegal, solar sengaja disimpan, dan jika sudah  benar-benar langka, baru sediki demi sedikit minyak mulai muncul d ipasaran dengan harga mahal. Meskipun mahal masyarakat terpaksa harus membeli," pungkas Trijono.