Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Mantan Plt Sekda Kepri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Charles
Rabu | 11-05-2011 | 19:03 WIB
Arifin_MM_Saat_Di_Periksa_Polisi.JPG Honda-Batam

Tersangka penipuan CPNS dan Honorer, Mantan Plt Sekda Kepri Arifin MM saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Tanjungpinang.

Tanjungpinang, batamtoday - Setelah sebelumnya sempat tertunda, Penyidik Polresta Tanjungpinang akhirnya melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai honorer dan CPNS Provinsi Kepualauan Riau, dengan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kepri Arifin MM, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa,10 Mei 2011.

"Rencana pelimpahannya, Senin, 9 Mei 2011 kemarin, tapi karena ada gangguan teknis jadi kita limpahkan keesokan harinya," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budi Purnomo kepada wartawan pada Rabu,11 Mei 2011.

Selanjutnya, kata Arif, pihaknya masih menunggu selama 14 hari pihak kejaksaan melakukan penelitian dan telaah atas BAP yang dikirimkan tersebut.

"Kita masih menunggu penelitian dan telaah dari kejaksaan, ada kekurangan atau tidak. Jika masih ada kekurangan pasti akan kita lengkapi, dan kalau sudah dinyatakan lengkap, maka kita lakukan penyerahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka," jelasnya.

Namun demikian, Arif yakin, kalau berkas tersebut sudah lengkap, karena seluruh saksi yang terkait dengan perkara dugaan penipuaan itu telah dipanggil dan dimintai keterangan. Baik dari saksi tersangka, maupun saksi pelapor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Plt Sekda Kepri Drs Arifin MM ditetapkan Polresta Tanjungpinang sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuaan CPNS dan honorer di Pemerintah Provinsi Kepri, yang dilaporkan oleh Nurhasanah (40), warga Tanjunguban, karena diduga telah melakukan penipuan.

Penipuaan tersebut dilakukan dengan cara menjanjikan 5 keluarga korban untuk dimasukan menjadi CPNS di Provinsi Kepri, dan delapan orang lainnya sebagai pegawai honor dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.