Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Patroli BC Kepri Tegah Kapal Pasir Timah Tujuan Malaysia
Oleh : Alrion/TN
Rabu | 11-05-2011 | 17:25 WIB
kapal-timah2.gif Honda-Batam

KM Elang Biru yang membawa pasir timah tanpa dokumen dengan tujuan Malaysia saat diperiksa petugas BC Kepri. Kapal ini ditegah di perairan Pulau Damar, Selasa 10 Mei 2011. (Foto: Alrion).

Karimun, batamtoday - Patroli Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun melakukan penegahan terhadap KM Eleng Biru No KL No 0155 Gt - 4 yang sedang mengangkut pasir timah secara ilegal sebanyak 15 ton. KM Eleng Biru ditegah di perairan Pulau Damar, Selasa, 10 Mei 2011.

Kapal Patroli BC - 8005 yang melakukan penegahan terhadap KM Eleng Biru berbendera Indonesia itu, sekitar pukul 10.45 WIB di perairan Pulau Damar.  Saat diperiksa petugas BC, diketahui kapal memuat pasir timah ilegal.

Lokasi penegahan di Pu Damar adalah lautan lepas dengan kondisi alam yang terkenal ekstrim.

Kasi Penindakan Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Andi Pramono, di kantornya, Rabu, 11 Mei 2011 membenarkan penegahan itu, dan hasil pemeriksaan petugas atas nahkoda kapal, diketahui pasir timah itu berasal dari Kendawangan, Kalimantan Barat dan rencananya akan dibawa ke Malaysia.

Saat ini kapal, kata Andi Pramono, Kapal dan muatanya serta kru kapal sudah berada di Kanwilsus Bea Dan Cukai Kepri, di Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Alasan penindakan tim patroli, karena diduga melanggar pasal 102A huruf (e) UU.No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dimana mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah, sesuai pemberitahuan pabean, terang Andi Pramono.