Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Gugatan Warga, Sani dan Nur Syafriadi Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-02-2014 | 19:12 WIB
dompak-8.jpg Honda-Batam
Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan sepenuhnya gugatan perdata seorang warga atas lahan di Pulau Dompak pada proses hukum yang berlaku.

"Mengenai gugatan lahan kantor gubernur di Dompak, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Jika pengadilan memerintahkan Pemprov Kepri harus membayar, maka akan kita bayar sesuai dengan harga kesepakatan yang disetujui," kata Gubernur Kepri, HM Sani, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (6/2/2014).

Disinggung mengenai tudingan tidak adanya itikad baik dari Pemprov untuk mengganti rugi lahan warga itu, Sani mengakui jika hal itu bisa saja terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan. "Kita juga berharap masyarakaat dapat mengerti. Jika memang harus dibayar, hendaknya ada kesepakatan yang bulat serta tidak melakukan pemaksanan harga," ujarnya. 

Sani sendiri mengapresiasi upaya warga menempuh jalur hukum terhadap masalah ini. Menurut Sani, hal itu menunjukkan jika masyarakat semakin kritis dan semakin paham dengan hukum.

Senada disampaikan Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi. "Kalau memang tidak benar dan pengadilan mewajibkan Pemprov untuk membayar, kita harus terima dan dilaksanakan. Karena mungkin saja ada kesalahan dan pengambilan lahan yang dilakukan oknum tertentu hingga menyalahi aturan dalam pelaksanan ganti rugi yang sudah dilaksanakan sebelumnya," ujar Nur Syafriadi. 

Nur mengaku mendapatkan laporan dari Tim 9 mengenai pelaksanaan ganti rugi selama 2006 - 2009, yang dinyatakan telah sesuai dengan mekanisme. "DPRD saat itu menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ganti rugi oleh pemerintah daerah sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan," katanya. 

Namun demikian, imbuh Nur, gugatan warga ini akan menimbulkan tanda tanya pada DPRD dengan mekanisme pembayaran ganti rugi lahan waktu itu, yang berkemungkinan adanya kesalahan ataupun manipulatif. Tidak menutup kemungkinan, katanya, pada Tim 9 yang dibentuk sebelumnya ada okmun-okmun yang dicurigai ikut serta melakukan manipulasi yang mengarah ke korupsi. 

"Kita lihat saja nanti apa keputusan pengadilan. Jika itu harus dibayar kita akan bayar meskipun memang akan merugikan APBD. Jika demikian, tentunya pemerintah juga tidak akan diam dan akan menempuh upaya hukum banding dan sebagainya," ujarnya. 

Seperti diberitakan, gugatan secara perdata atas kepemilikan lahan pusat pemerintahan khususnya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pulau Dompak, Tanjungpinang, kembali dilayangkan seorang warga bernama Hasdriani Yetti. Penggugat ini mengaku sebagai pemilik lahan seluas 15.456 meter persegi, yang lokasinya persis di tempat berdirinya gedung kantor Gubernur Kepri dan gedung BKKAD.

Kuasa hukum penggugat, Iwan Kusuma Putra SH, mengatakan, pihaknya pernah melayangkan somasi atas kepemilikan lahan tersebut kepada Pemprov Kepri. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sehingga dilakukan gugatan perdata ke PN Tanjungpinang.

"Ini bukti bahwa kinerja Pemprov tidak menunjukan good government dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi lahan pembangunan kantor gubernur sebagai pusat pemerintahan di Dompak," terang Iwan. (*)

Editor: Roelan