Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, 3 Terdakwa Narkoba Dituntut dan Divonis Ringan
Oleh : Charles
Selasa | 10-05-2011 | 16:33 WIB
Tiga_Terdakwa_pemilik_dan_Pengguna_narkotika_Jenis_Sabu_yang_dituntut_hanya_1_tahun_penjara_dan_diponis_1-2_tahun_oleh_Hakim.JPG Honda-Batam

Tiga Terdakwa pemilik dan Pengguna narkotika Jenis Sabu yang dituntut hanya 1 tahun penjara dan diponis Majelis Hakim PN Tanjungpinang 1-2 tahun penjara

Tanjungpinang, batamtoday - Dituntut ringan, hanya 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga terdakwa narkoba jenis sabu, masing-masing Rahmadi bin Sudrirman (52), Hendra alias E,Eng (30), dan Chandra Sembiring (31), akhirnya hanya divonis 1-2 tahun penjara, oleh majelis hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, 10 Mei 2011.

Dalam putusanya, majelis hakim PN Tanjungpinang yan terdiri dari TOCH Simajuntak, P Marbun dan Sri Endang Ampera Wati akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa masing-masing Hendra dan Chandra hanya 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rahmadi dihukum 2 tahun penjuara.

"Atas perbuatanya, terdakwa Rahmadi dihukum dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Hendra dan Chandra dihukum 1 tahun penjara,"ujar TOCH Simajuntak.

Ditanya usai persidangan, terjadinya perbedaan ponis hukuman pada ke tiga terdakwa, Ketua majelis Hakim TOCH Simajuntak mengatakan, kalau vonis tersebut, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, atas dakwaan alternatif yang didakwakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Edy Prabudi.

"Dakwaan JPU memang ada dua, yang bersifat alternatif, melanggar pasal 112 dan pasal 127 UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapai dalam fakta persidangan, barang-Bukti berupa sabu merupakan milik dan dibeli oleh Hendra dari Faisal (DPO), hingga Hendra mendapat hukuman 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU," ujarnya.

Disingguung dengan hukuman minimal dalam UU nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi pemilik dan penyimpan, TOCH Simajuntak berkilah kalau tuntutan JPU hanya 1 tahun, dan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu-sabu dalam plastik bening sebagaimana dalam Dakwaan JPU dikatakan, tidak dapat dihadirkan JP Udalam persidangan, karena sudah habis digunakan penyidik dalam pemeriksaan di labforensik.    

Atas putusan tersebut, dua terdakwa masing-masing Hendra dan Chandra menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rahmadi menyatakan pikir-pikir, Jaksa penuntut Umum (JPU) Edi Prabudy, juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam kronologis penangkapan, tiga terdakwa yang merupakan pembeli dan penguna narkotika Jenis sabu ini, dilakukan Polisi sekitar pukul 19,30 WIB di sebuah rumah nomor 43 di Lorong Teladan Potong Lembu Tanjungpinang, Minggu, 23 Januari 2011 lalu.

Dari tangan ketiga tersangka polisi juga menyita 1 paket sabu yang dibungkus denga plastik bening, milik Rahmadi yang terletak di atas sebuah speaker, serta seperangkat alat hisap sabu berupa Bong yang saat itu dipegang oleh Rahmadi.