Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Balpres Diamankan Patroli Bea Dan Cukai
Oleh : Alrion
Selasa | 10-05-2011 | 16:24 WIB
balpres.gif Honda-Batam

KM Syifa saat ditegah Patroli BC 10002 dan ditarik menuju Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun. (Foto: Alrion)

Karimun, batamtoday - Patroli jajaran Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil melakukan penegahan terhadap dua kapal berbendera Indonesia dengan muatan balpres (pakaian bekas) yang dikategorikan Pemerintah RI sebagai barang larangan impor.

Kedua kapal kayu itu ditegah saat patroli Bea dan Cukai melakukan patroli rutinnya, di wilayah pabean Indonesia. saat berlayar mereka menemukan dua kapal kayu sedang berlayar dari arah Malaysia tujuan Perairan Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea dan Cukai Kepri, Andi Pramono membenarkan mereka telah melakukan penegahan terhadap dua kapal kayu tersebut.

"Saat ini kedua kapal kami sandarkan di dermaga Kanwilsus guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2011.

Kapal yang ditegah itu antara lain KM.Syifa No 220/PPq, dinahkodai MN dengan perkiraan muatan 1.500 balpres, dari Sei Rambai Malaysia tujuan Bengkalis Riau. perkiraan nilai barang Rp1,875 miliar dan ditegah oleh kapal patroli BC - 10002 pada hari Minggu, 8 Mei 2011 pukul 04.45 Wib di perairan Bantan Tengah dengan posisi 01 40 15 U/102 24 00 T.

Sedangkan kapal kedua yakni KM. Suhaibah S No 101/PPn Gt - 25. muatan perkiraan sementara 1.000 bal pakaian bekas dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis Riau dengan nilai barang Rp1.25 miliar.

Kapal ini ditegah pada hari Minggu, 8 Mei pukul 07.00 wib di perairan Sei Kembung dengan posisi koordinat 01 22 50 U/102-30-30 T  oleh kapal patroli BC 8001.

"Saat dilakukan pengejaran nahkoda  KM Suhaibah S mengandaskan kapalnya, dan semua kru kapal terjun ke laut dan melarikan diri ke daratan," terang Andi.

Alasan penindakan, karena aktivitas kedua kapal tersebut melanggar pasal 102 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, modos operandi mereka adalah mengangkut barang tanpa dokumen, dan pakaian bekas adalah barang terlarang masuk ke wilayah Pabean Indonesia karena dapat merusak pasaran industri tekstil.