Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

50 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Batam
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Selasa | 10-05-2011 | 15:10 WIB

Batam, batamtoday - Sebanyak 50 warganegara asing (WNA), selama catur wulan tahun 2011, terpaksa dideportasi pihak kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Demikian disampaikan Kepala Bidang  Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim)  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Haryadi, kepada batamtoday di ruang kerjanya, Selasa 9 Mei 2011.

Ke 50 WNA tersebut ada yang berkewarganegaraan China, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Italia.  Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya, penyalahgunaan visa, overstay, dan masuk tanpa ijin.

Dalam penyalahgunaan visa, modusnya WNA masuk dengan visa turis, tetapi kenyataanya belerja di Batam. Sedangkan yang masuk ilegal, diduga tersangka masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Batam, Sedangkan para WNA yang overstay, WNA tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia melebihi waktu dari ijin yang telah diberikan.

"Mereka terpaksa kita deportasi," kata Haryadi. Maksud dia, pihak Imigrasi Batam terpaksa menggunakan UU Darurat Keimigrasian (UU Darurat No 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi), dan tindakan yang dilakukan adalah dengan cara mendeportasi para WNA tersebut.

Sebab, kata Hariyadi, jika pihaknya menindak para WNA tersebut berdasarkan UU keimigrasian yang baru yaitu UU No 4 tahun 2011 tentang Keimigrasian, prosesnya cukup memakan waktu, dan melalui proses pengadilan, pungkasnya,

Kita pakai UU Darurat saja, dan mereka kita deportasi, ujar Hariyadi.