Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalsuan Surat Oleh Edi Rustandi

Tandatangani SKT Tanpa Saksi, Hakim Pertanyakan Kinerja Lurah Sei Jang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-01-2014 | 19:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim mempertanyakan kinerja Manrofia, mantan Lurah Sei Jang, Dompak, yang main tanda tangan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa jelas saksi sempadan dan asal muasal penjual lahan saat dihadirkan sebagai saksi kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Edi Rustandi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/1/2014).

"Yang mengetik SKT itu adalah staf saya bernama Udin dan yang bawa surat adalah Raja Asaman. Saat itu, karena staf Lurah bilang semua sudah lengkap maka saya tandatangani," ujar Manrofia pada Ketua Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, Manrofia yang mengaku menjadi staf di Bagian Pemerintahan Pemko Tanjungpinang ini juga mengakui jika dirnya tidak mengenal dengan saksi penjual dan pembeli termasuk harga jual dari lahan 4 hektar yang menyeret pengacara Edi Rustnadi ke ranah hukum itu.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Fatul Mujib dan dua hakim lainnya kembali mempertanyakan kinerja Manrofia sebagai Lurah yang percaya begitu saja dengan pengajuan surat SKT disodorkan bawahannya, tanpa dilengkapi data penjual dan pembeli, termasuk sepandan-sempadan surat hingga membuat mantan Lurah itu terdiam.
   
"Bagaimana kinerja lurah seperti itu, main tandatangan saja dan asal-asalan menandatangai surat tanah, tanpa melihat fakta yang sebenarnya? Hal ini jelas-jelas keliru dan dan merusak tatanan pemerintahan serta dapat merugikan masyarakat," kata Fatul.

Dalam kesempatan itu, Manrofia juga mengakui jika blanko SKGR Edi Rustandi diambil dari kecamatan dan setelah diregister kemudian dilanjutkan ke kecamatan untuk pengesahan. Mengenai penerimaan dana untuk tandatangan, Manrofia mengaku tidak menerima.
 
Sedangkan mantan karyawan PT Terira Pratiwi Development, Hamzah mengaku jika sepengetahuannya tanah yang diuruskan serta dimiliki Edi Rustandi dan isterinya di Dompak itu adalah milik Bujang dan Timah ketika dirinya bekerja di perusahaan itu.

Mantan terpidana pemalsuan surat yang juga dilaporkan PT TPD ini, juga mengakui jika berdasarkan hasil pengecekan dirinya di lapangan, tidak tahu persis masalah uang ganti rugi lahan atas nama Madong, Ujang dan Timah. Atas sejumlah pertanyaan BAP-nya di Polisi, Hamzah mengaku banyak yang lupa.

Sedangkan saksi Usman Kasim, suami dari Aisyah, mengaku tidak tahu dan tidak pernah merasa menandatangani surat SKT atas nama Edi Rustandi sebagaimana yang tercantum di dalam SKT untuk menguruskan sertipikat. Selain itu Usman Kasim juga mengaku jika dia dan almarhum isterinya tidak pernah tinggal dan punya tanah di daerah Wacopek, Bintan maupaun di Dompak, Tanjungpinang.

"Saya tidak kenal dan tidak tahu dengan perkara Edi Rustandi, demikian juga siapa yang buat SKGR itu saya juga tidak tahu," kata dia.

Sedangkan saksi Edi Robertus, yang merupakan warga Dompak sejak tahun 1975, mengaku kalau dirinya tidak kenal dengan nama Aisyah dan Syarif sebagai pemilik lahan. Namun ketika dirinya menjadi Kepala Dusun (Kadus) Sungai Ungar, pemilik lahan kawasan sengketa adalah keluarga Madong, Timah dan Ujang. Dari pengakuaan tiga bersaudara itu pada Edi Robertus, jka lahan keluarganya itu sebelumnya sudah dijual ke PT TPD.

Atas keterangan sejumlah saksi itu, terdakwa Edi Rustandi menyatakan menolak semua keterangan itu karena dirinya tidak ada pernah berhubungan dan dalam pengurusan surat SKT yang diajukanya dilakukan oleh temannya, Raja Azaman.

Sidang akan kembali digelar pada pada Rabu (29/1/2014) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo