Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Konflik Perburuhan di PT BBA, Komisi I dan IV Gelar RDP Gabungan Pekan Depan
Oleh : Gokli
Jum'at | 10-01-2014 | 19:22 WIB
RDP_buruh_BBA.jpg Honda-Batam
RDP di Ruang Serbaguna yang difasilitasi Komisi I DPRD Batam membahas konflik perburuhan di PT BBA.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Serbaguna yang difasilitasi Komisi I DPRD Batam tak membuahkan kesepakatan antara buruh Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) dengan manajemen PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), Jumat (10/1/2014) sore.

Hal itu disebabkan, pihak yang dapat mengambil keputusan di PT BBA tidak hadir dalam RDP tersebut dan hanya dihadiri oleh perwakilan manajemen. Sehingga, RDP terpaksa dijadwalkan kembali pada Kamis (16/1/2014) pekan depan, dengan melibatkan Komisi IV yang membidangi masalah kesejahteraan dan ketenagakerjaan.

"RDP akan kita jadwalkan kembali pekan depan. Kita akan melibatkan Komisi IV," kata Nuryanto selaku Ketua Komisi I sekaligus pimpinan rapat.

RDP yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Komisi I menyimpulkan kasus pidana yang dialami buruh di dalam perusahaan akan tetap dilanjutkan penyidikannya oleh Kepolisian. Pelapor atau korban akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polisi.

"Sebagai tambahan kesimpulan, buruh yang mogok kerja dianjurkan supaya kembali kerja seperti biasa. Tapi itu kembali kepada pihak buruh," tambah Askan Asrul Sanny, Sekretaris Komisi I.

Kesimpulan tambahan ini jelas ditolak oleh buruh SPAI. Menurut mereka aksi mogok kerja tetap berlanjut untuk menuntut hak-hak mereka. Tak hanya itu, aksi mogok kerja itu juga dianggap sudah sesuai ketentutan yang berlaku.

"Kami jelas menolak untuk tidak mogok kerja. Itu sudah sesuai ketentutan, sampai tuntutan kami terpenuhi," ujar Ujang Rahmad, perwakilan buruh dalam RDP tersebut.

Editor: Dodo