Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Aksi Mogok Buruh, Manajemen PT BBA Siap Berunding atau Melalui Proses Hukum
Oleh : Gokli
Jum'at | 10-01-2014 | 11:52 WIB
syaiful badri batamtoday.jpg Honda-Batam
Corporate Affair Manager PT BBA, Syaiful Badri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) menginginkan aksi mogok kerja buruh Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) mengakhiri aksi mogok. Bahkan, manajemen bersedia menyelesaikan masalah melalui perundingan atau melalui proses hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Corporate Affair Manager PT BBA, Syaiful Badri mengatakan dia sangat menghormati aksi mogok kerja, tetapi harus dilakukan dengan santun dan tidak sembarangan. Sebab, serikat pekerja dalam melakukan aksinya disebut harus profesional.

Dikatakannya, serikat buruh bukan serikat sembarangan, melainkan serikat profesi yang harus dijalankan sesuai dengan fungsinya. Sehingga, tuntutan yang diajukan kepada pihak Manajemen sesuai dengan fakta bukan mengada-ada.

"Saya membantah manajemen disebut melanggar Perjanjian Bersama (PB). Padahal, mereka yang salah mengaplikasikan isi dari PB tersebut, khususnya dalam peralihan kontrak menjadi permanen," kata dia, kemarin sore.

Ia juga mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh SPAI di PT BBA tanpa kominikasi dengan Pengurus FSPMI. Sehingga, perlu ada pembinaan yang harus dilakukan terhadap buruh yang melakukan aksi mogok kerja itu.

"Saya melihat yang mogok kerja itu tidak ada komunikasi dengan FSPMI Batam. Saya berharap mereka dapat dibina kembali sesuai dengan aturan serikat yang sebenarnya," katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Batam, Teguh mengatakan mereka sudah melakukan koordinasi dengan Pimpinan SPAI Batam maupun Pusat. Sehingga, apa yang dikatakan pihak manajemen hanya akal-akalan semata.

"Tak benar apa yang dikatakan pihak manajemen. Kami bahkan sudah koordinasi dengan Ketua PC," bantahnya.

Menyikapi persolan yang dihadapi buruh di PT BBA, DPRD Batam melalui Komisi I mengundang buruh dan pihak Manajemen untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (9/1/2014) di Gedung DPRD Batam.


Editor: Dodo