Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Tugas PNS yang Akan Pensiun Per 1 Februari Diperpanjang
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-01-2014 | 14:08 WIB
PNS baris.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tasdik Kinanto, mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. 

Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan mengenai kebingungan sejumlah PNS yang pada Januari 2014 berusia 56 tahun menyusul diberlakukannya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan lama, PNS memasuki masa purnatugas pada usia 56 tahun.

"Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN," ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (8/1/2014), seperti dilansir pada laman kementerian.

Menurutnya, hal itu cukup beralasan karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Dia menjelaskan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS. (*)

Editor: Dodo