Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Akan Laporkan Yayasan Putra Batam dan PT Sondang Nabayu ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-12-2013 | 11:13 WIB
watermarked-proyek_upb.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan sarana olahraga di Universitas Putra Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) akan melaporkan Yayasan Putra Batam dan Kontraktor PT Sondang Nabayu ke Kejaksaan Tinggi Kepri karena diduga memanipulasi dan merekayasa penggunaan dana hibah APBD Provinsi 2013 Provinsi Kepri dalam pembangunan sarana olahraga di Universitas Putra Batam sebesar Rp868 juta.

"Manipulasi dan ketidakjujuran Yayasan Putra Batam dalam melaksanakan program dana hibah yang diterima dari APBD Provinsi Kepri, terlihat dari dugaan korupsi dan manipulasi pelaksanaan teknis kegiatan proyek pembangunan sarana olahraga di Universitas Putra Batam," ujar Laode Kamaruddin, Juru Bicara dan dan Pengawas LSM KCW.

Selain itu, pelaksanaan proyek yang ditender melalui situs LPSE Batam, terkesan menutup-nutupi dugaan manipulasi dugaan korupsi atas dana hibah yang diterima yayasan. "Dalam pelaksanaan pembangunan, pihak yayasan dijadikan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) sedangkan sumber dana-nya merupakan hibah APBD. Kontraktor juga memasang papan plang proyek dan melakukan pembangunan sesuka hati," tuding Laode.

Dugaan manipulasi dan dugaan korupsi dalam proyek tersebut, imbuh Laode, diperkuat dengan lewatnya masa pelaksanaan proyek dari kontrak kerja yang ditandatangani kontraktor serta PPK dari pihak Yayasan Putra Batam.

"Dari plang proyek yang kami pantau, pihak yayasan menyatakan sumber dana hibah berasal dari Dinas Perhubungan dengan masa pelaksanaan 75 hari yang dimulai dari September 2013. Namun hingga Desember 2013 saat ini, pelaksanaan pekerjaan juga belum selesai," papar Laode.

KCW juga akan meminta dan menyurati Gubernur Kepri, HM Sani, agar meninjau ulang pemberian dana hibah ke Universitas Putra Batam yang sebelumnya pernah diakui rektor dan ketua yayasannya itu jika kampus itu bukan merupakan lembaga publik.

Sementaraitu, pengawas proyek dari CV Sondang Nabayu, Saragi, mengaku kesal karena telah ditegur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akibat salah memasang plang proyek dan nomor kontrak proyek di lokasi pembangunan gedung olahraga Universitas Putra Batam.

Namun dia menegaskan, proyek tersebut tidak ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, tetapi mereka bertanggung jawab kepada Yayasan Putra Batam selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK). Mengenai lambang Pemerintah Provinsi dan penyebutan Dishub Kepri dalam nomor kontrak serta sumber dana dari APBD 2013, diakui Saragi merupakan kekeliruannya.

"Plang itu salah pasang dan kami sudah memperbaiki. Kontrak kami tidak ada kaitan dengan Dishub Kepri tetapi pengumuman dan penawaran kami lakukan melalui LPSE Dinas Perhubungan Batam," ujarnya.

Dia juga membenarkan jika dana proyek pembangunan tersebut berasal dari APBD 2013 Provinsi Kepri. Namun, "Itu dana hibah dari Provinsi Kepri ke Yayasan Putra Batam, lalu pelaksanaannya ditenderkan. PPK-nya orang yayasan, jadi kami tidak bertanggung jawab pada pemerintah, melainkan pada yayasan," tegasnya.

Pengakuan Saragi yang menyatakan mengikuti pelelangan Dinas Perhubungan Batam, secara tegas dibantah Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zul Hendri. Kepada BATAMTODAY.COM, Zul Hendri menegaskan, pihaknya tidak tahu-menahu dengan proyek pembangunan sarana olahraga di Universitas Putra Batam itu.

"Kami tidak tahu itu. Tidak ada dana hibah dan pelaksanaan proyek pembangunan sarana olahraga Universitas Putra Batam yang kami kelola. Pandai-pandai kontraktornya saja itu mengarang cerita," katanya. (*)

Editor: Dodo