Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IIII DPR Tegaskan Seleksi Kepala BP Batam Cacat Prosedural dan Cacat Hukum
Oleh : Surya
Rabu | 18-12-2013 | 14:13 WIB
yani.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR yang membidangi hukum menegaskan, seleksi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pejabat lainnya yang dilakakukan oleh Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) dinilai cacat prosedural dan hukum.

Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diketuai Imam Santoso oleh Ketua DK FTZ Muhammad Sani yang juga Gubernur Kepulauan Riau tanpa melibatkan wakil ketua dan angota DK lainnya, hasilnya dinilai tidak mengikat dan batal demi hukum.

"Sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum, maka wakil dan anggota Dewan Kawasan harus dilibatkan, kalau tidak dilibatkan maka seleksi pejabat BP Batam itu cacat prosedural dan cacat hukum," kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Yani menduga Sani selaku Ketua DK memiliki motif untuk mendudukan orang dekatnya sebagai Kepala BP Batam dan pejabat lainnya melalui berbagai cara, antara lain tidak melibatkan wakil ketua dan anggota DK lainnya dalam proses seleksi, disamping calon yang mendaftar tidak memiliki kompetensi, sementara calon berkualitas seperti mantan Dirjen Bea Cukai Permana Agung digugurkan sejak awal.

"Saya kira ada motif jahat dibalik seleksi para pejabat BP Batam, karena itu tugas penyidik Polri untuk mengungkap hal ini, karena prosesnya tidak prosedural dan cacat hukum. Polri harus mengusut tuntas apa motif jahatnya," kata politisi PPP ini.

Seperti diketahui, Wali Kota Batam, yang juga Wakil Ketua Dewan Kawasan Batam, Ahmad Dahlan, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi calon pejabat BP Batam yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Secara substansi sebaiknya dilibatkan, karena secara aturan saya menjabat sebagai wakil DK (Dewan Kawasan), lho," kata Dahlan saat ditemui di Hotel Planet, Selasa (17/12/2013).

Dahlan juga mengaku, kalau sebelumnya gubernur pernah mengatakan secara informal kepada dirinya. Namun saat itu wacananya adalah pemilihan langsung, bukan fit and proper test yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) yang sedang berlangsung saat ini.

"Mungkin juga karena saya keluar negeri saat itu. Waktu itu wacananya kan masih pemilihan, tidak ada pakai fit and proper test segala," terangnya.

Dia menyayangkan karena selaku Wakil Ketua DK tidak dilibatkan dari awal penyeleksian. Hal itu dianggap sangat penting karena terkait kerja sama ke depan antara Pemko dan BP Batam.

"Selama ini yang jadi krusial kan kerja sama Pemko dan BP Batam," ujar Dahlan.

Selain Ahmad Dahlan yang merupakan Wakil Ketua DK FTZ Batam, Kepala Kantor BC Batam yang merupakan anggota DK Batam juga enggan mengomentari hasil seleksi pejabat BP Batam yang dilakukan TUKK. Kepala BC Batam bahkan tak tahu kalau dirinya merupakan anggota DK FTZ Batam.

"Apa Kepala BC Batam masuk anggota dewan kawasan? Setahu saya dulu yang masuk dewan kawasan adalah Kanwil DJBC Kepri. Keppres nomor berapa itu?" tanya Kepala BC Batam, Untung Basuki, melalui Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, Senin (16/12/2013).

Sebelumnya, praktisi hukum yang juga menjabat sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Abdul Kadir, juga menilai proses seleksi calon pejabat BP Batam tidak kredible, mengingat salah satu dari sepuluh besar calon yang dimenangkan masih terlibat masalah hukum atas dugaan korupsi.

Belum lagi dalam penentuan proses seleksi tidak melibatkan wakil ketua DK maupun anggota DK, sehingga pihaknya saat ini sedang mempelajari upaya hukum yang akan dilakukan atas seleksi yang dilakukan oleh TUKK.

Editor: Surya