Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Baru Satu Bulan Beraksi

Sindikat Curanmor 'Bekerja' Jika Ada Orderan dari Pembeli
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 16-12-2013 | 14:05 WIB
Curanmor_1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sindikat curanmor yang berhasil dibekuk tim buser Polsek Batu Ampar mengaku baru satu bulan terakhir beraksi. Mereka baru 'bekerja' (mencuri) jika mendapat orderan (pesanan) dari penadah untuk membeli sepeda motor curian.

"Baru satu bulan terakhir ini kami beraksi, itupun kalau ada pesanan dari pembeli," kata Zulkifli, satu dari empat pelaku yang bertugas sebagai eksekutor (pemetik) sepeda curian di Mapolsek Batu Ampar, Senin (16/12/2013).

Zulkifli mengaku dia terpaksa nekad gabung ke sindikat curanmor ini karena tak lagi bekerja usai di PHK dari salah satu perusahaan galangan di Tanjung Uncang. "Kerja sebagai buruh subkon galangan tak gajian, jadi terpaksa curi motor biar bisa hidup di Batam," jelasnya.

Selama satu bulan beraksi, dia juga mengaku baru menjalankan aksinya setelah ada orderan dari pembeli. Untuk sepeda motor Yamaha Mio dan Suzuki Satria FU dihargai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan Yamaha RX King dibeli penadah seharga Rp2 juta.

"Ada yang pesan baru kami beraksi, uang hasil penjualan motor kami bagi rata siapa saja yang beraksi. Setiap beraksi selalu berdua, dengan kunci modifikasi yang kami buat," tambahnya.

Sindikat curanmor ini cukup terorganisir, sebab mereka memiliki peran dan tugas masing-masing. Dari sebelas pelaku, empat orang berperan sebagai pemetik dan tujuh lainnya adalah penadah.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah di Batam. Selain menangkap 11 orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor hasil curian.

Sindikat curanmor ini beraksi di empat wilayah di Batam, yakni Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota dan Batuaji. Adapun kesebelas pelaku, empat diantaranya berperan sebagai pemetik (eksekutor) yakni Zulkifki, Zulkarnain alias Jun, M Zein dan Doli Gustiandi Harahap, sedangkan tujuh pelaku lain sebagai penadah, antara lain Feri Andrian, Hanif Angga Pranata, Abdul Haji Siregar, Herman Dali Munte, Andrios Hutagalung, Akhirudin pulungan dan Deden Firmansyah Putra.

Sedangkan 16 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan, yakni 4 unit Yamaha Jupiter, 7 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Beat, 1 unit Suzuki Satria FU, 1 unit Yamaha RX King, 1 unit Yamaha Force 1 dan 1 unit Yamaha Vixion.

Editor: Dodo