Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Pelaku Curanmor Dibekuk dan 16 Motor Curian Diamankan Polisi Batu Ampar
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 16-12-2013 | 13:16 WIB
curanmor_ampar.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin saat mengekspose 11 pelaku curanmor bersama 16 motor hasil kejahatan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah di Batam. Selain menangkap 11 orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor hasil curian.

Sindikat curanmor ini beraksi di empat wilayah di Batam, yakni Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota dan Batu Aji. Adapun kesebelas pelaku, empat diantaranya berperan sebagai pemetik (eksekutor) yakni Zulkifki, Zulkarnain alias Jun, M Zein dan Doli Gustiandi Harahap, sedangkan tujuh pelaku lain sebagai penadah, antara lain Feri Andrian, Hanif Angga Pranata, Abdul Haji Siregar, Herman Dali Munte, Andrios Hutagalung, Akhirudin pulungan dan Deden Firmansyah Putra.

Sedangkan 16 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan, yakni 4 unit Yamaha Jupiter, 7 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Beat, 1 unit Suzuki Satria FU, 1 unit Yamaha RX King, 1 unit Yamaha Force 1 dan 1 unit Yamaha Vixion.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya pelaku Feri Andrian di sebuah bengkel di kawasan Bengkong, dari tangan Feri diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian.

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku Feri di sebuah bengkel di Bengkong. Dia diketahui sebagai penadah, dari pengembangan kami berhasil menangkap 10 pelaku lain," kata Zaenal, Senin (16/12/2013).

Zaenal menjelaskan, dari pengembangan tim buser Polsek Batu Ampar dengan berkoordinasi dengan polsek lain di Batam, petugas berhasil menangkap kesepuluh pelaku lain di daerah Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota dan Batuaji.

Hasil penyelidikan, sepeda motor curian ini dipasarkan di wilayah Batam, hingga pulau-pulau kecil di daerah Barelang dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per satu unit sepeda motor.

"Sindikat curanmor ini menjual motor curian sampai ke pulau di Barelang, ini dilakukan untuk menghindari dan mengelabui aparat kepolisian. Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor dan penadah," tegas Zaenal.

Di Polsek Batu Ampar sendiri ada sebanyak tiga laporan polisi kasus curanmor, sedangkan selebihnya laporan curanmor di Polsek Bengkong, Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji. "Untuk menjalankan bisnisnya, sindikat ini tak menjual motor curian di daerah mereka mencuri. Jika mencuri di Batu Ampar, maka motornya dijual di Batu Aji, Bengkong atau Batam Kota, begitu juga sebaliknya," ujar perwira Akpol tahun 1999 ini.

Para pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara dan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Dodo