Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Pelimpahan Kasus Gelper, Kompolnas Tuding Jaksa Juga Sudah 'Masuk Angin'
Oleh : Ali
Sabtu | 14-12-2013 | 13:24 WIB
kompolnas hamidah.jpg Honda-Batam
Hamidah, Komisioner Kompolnas.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang menolak menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka judi gelper yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, kemarin.

"Kasus gelper sudah diserahkan di sana (Kejati) tetapi dikembalikan Jaksa, kenapa Kejaksaan itu menolak? Saya heran kenapa ditolak. Seharusnya tidak boleh menolak, karena menyulitkan polisi," ujar Hamidah, Komisioner Kompolnas kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/13/2013).

Untuk kasus gelper, tambahnya, dari monitoring Kompolnas ke Polda Kepri pada Jumat (13/12/2013) kemarin, kasus gelper sudah memenuhi unsur perjudiannya, namun ditolak Kejati Kepri. Padahal, tambah Hamidah, polisi sudah melalui prosedur, sehingga dinyatakan P21 karena pihak Kejati memberikan petunjuk lebih dari hari yang ditentukan, yakni lewat dari 14 hari.

Tidak hanya pada kasus gelper yang dianggap Kompolnas dipersulit Kejati, namun dari temuannya, banyak kasus yang dipersulit, termasuk kasus korupsi di Anambas yang berjalan sejak tahun 2011 lalu.

"Temuan Kompolnas, Kejaksaan banyak menolak laporan polisi, saya rasa Kejaksaan tidak profesional menindaklanjuti hasil pemeriksaan penyidik. Seharusnya kelengkapan berkas perkara diselesaikan oleh Kejaksaan bukan sepenuhnya tugas polisi. Polisi hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujar Hamidah kembali.

Dia mencontohkan, salah satu hambatan yang dihadapi polisi adalah kasus korupsi Anambas yang sudah berjalan sejak 3 tahun lalu. Sejak penetapan status tersangka yang disandang masyarakat, terkatung-katung.

"Seperti kasus korupsi Anambas sudah masuk pada P19, atau petunjuk yang sudah berjalan selama 3 tahun. Sehingga waktu ini sudah lama sekali, kenapa belum ada pemenuhan. Setetus tersangka itu tidak enak. Kalau memang kasus ini kuat memenuhi unsur ya diselesaikan, kalau tidak di-SP3 kan saja, buat berita acaranya. Karena masyarakat yang menyandang kasus tersangka sangat kesulitan. Terkatung-atung dibuatnya. Tidak jelas," ujarnya.

Dikatakan Hamidah, jika Senin (16/12/2013) mendatang, Kejaksaan tetap menolak kasus gelper, maka pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Agung. Karena dari kasus gelper masih banyak kasus yang terkesan dipersulit instansi tersebut.

"Kalau Senin ini Kejaksaan tetap menolak, maka kita akan ke Jaksa Agung melalui Jamwas-nya. Polisi sudah kerja benar, tapi dipersulit. Jangan-jangan tidak hanya polisi yang 'masuk angin', Jaksanya juga sudah 'masuk angin'," kata Hamidah.

Editor: Dodo