Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ben Sugeng Diminta Serahkan Barang Bukti
Oleh : Ali
Jum'at | 13-12-2013 | 17:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri meminta Ben Sugeng dan istrinya Adjin untuk secepatnya menyerahkan barang bukti berupa tiga unit mobil mewah dari 7 unit mobil milik pelapor, Yakup Sucipto atas pemalsuan faktur dan Nomor Indentitas Kendaraan (NIK) milik pelapor.


Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, Adjin yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka masih dalam tahap pemeriksaan penyidik atas keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan dokumen ketujuh kendaraan tersebut. Sementara emat mobilnya sudah diambil paksa oleh Yakup Sucipto dari tangan Ben Sugeng.

"Kasus laporan pengelapan dan pemalsuan dokumen milik Yakup Sucipto masih dalam proses. Penyidik masih mencari tiga unit mobil mewah yang masih berada di tangan Ben Sugeng dan istrinya Adjin. Makanya kita sampaikan kepada kedua bersangkutan untuk secepatnya menyerahkan jika tidak mau disita paksa. Tapi kalau penyidik menemukan di lapangan, pasti akan langsung diamankan secara paksa," ujar Cahyono kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/12/2013).

Cahyono menjelaskan, yang menjadi objek barang bukti dalam kasus yang diangkatnya kembali adalah tujuh unit mobil mewah tersebut. Makanya untuk memproses lebih lanjut, antara pelapor dan terlapor diminta menyerahkan barang bukti ketujuh unit mobil tersebut.

"Bahkan mobil-mobil itu sudah berpindah-pindah tangan. Tidak hanya kepada keduanya. Kepada pelapor Yakup, kita minta juga untuk menyerahkan dulu mobil yang sudah diambilnya dari Ben Sugeng. Nanti kalau sudah diserahkan, mau pinjam pakai silahkan," jelas Cahyono.

Kasus yang sempat terpendam oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri sebelum Cahyono Wibowo menjabat, mengalami hambatan saat kasus kembali diselidikinya. Pasalnya ketujuh mobil mewah tersebut sudah berpindah-pindah tangannya.

Namun, dengan beberapa bukti yang dikantongi pihaknya serta ditambah putusan Pengadilan Negeri Batam, yakni menolak gugatan Adjin oleh PN Batam menjadikan tambahan satu alat bukti untuk melengkapi berkas.

"Tapi putusan gugatan itu belum kami terima, kalau benar gugatan itu ditolak kan gampang aja lagi untuk menyita mobil yang masih berada di tangannya (Adjin-red). Intinya kasus ini tetap jalan," terangnya.

Hingga saat ini, Adjin belum juga dilakukan penahanan oleh penyidik. Cahyono menambahkan, pihaknya tak mau gegabah melakukan penahanan seperti kasus gelper.


"Kalau untuk penahanan tersangka (Adjin-red), kita tidak gegabah melakukan penahanan. Seperti kasus ini (gelper). Tunggu berkasnya lengkap dululah," pungkas Cahyono.

Editor: Dodo