Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WWF-Indonesia Luncurkan Panduan Pemanfaatan Panas Bumi di Kawasan Hutan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 13-12-2013 | 16:35 WIB
00_WWF-Indonesia.jpg Honda-Batam
Foto: WWF-Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Rabu kemarin, meluncurkan buku "Panduan Kelestarian Ekosistem untuk Pemanfaatan Panas Bumi" untuk mendorong pemanfaatan panas bumi yang keberlanjutan, terutama dalam kawasan hutan. Buku ini dibuat dengan memperhatikan tipologi ekosistem hutan dengan pendekatan baseline kesehatan ekosistem sehingga dapat diterapkan pada berbagai kondisi hutan. 

"Panduan ini kami rumuskan untuk menjadi acuan bagi upaya pengembangan dan pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan agar tetap dapat menjaga kelestarian ekosistem. WWF berharap lebih banyak lagi listrik yang berasal dari energi panas bumi yang dikelola dengan memperhatikan nilai-nilai penting konservasi dan kepentingan sosial masyarakat," kata Budi Wardhana, Direktur Kebijakan, Keberlanjutan dan Transformasi WWF Indonesia, salam siaran persnya.

Dia menjelaskan, panduan WWF tersebut menjelaskan prinsip, kriteria dan indikator yang mencakup aspek keberlanjutan produksi panas bumi, kemantapan fungsi kawasan hutan, keberlanjutan fungsi ekologi ekosistem hutan dan keberlanjutan fungsi sosial ekonomi budaya ekosistem hutan. 

Fungsi ekologi ekosistem hutan di dalam panduan ini dilihat dari karakter biologis ekosistem, seperti keberadaan jenis fauna dan flora penting (endemik, langka dan terancam punah), dan karakter fisik, seperti tutupan lahan, intensitas hujan, dan fisiografi lahan (bentuk lahan, kelerengan, ketinggian). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyambut baik inisiatif WWF ini. Menurutnya, kelestarian ekosistem hutan pada prinsipnya adalah faktor penting untuk mendukung keberlanjutan usaha panas bumi. 

"Sebagai pemangku kebijakan, Kementerian ESDM perlu mempercepat dan mewujudkan pengembangan panas bumi yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam regulasi panas bumi," terangnya.

Dalam buku panduan tersebut dipaparkan, penyediaan listrik di Indonesia bergantung pada pembangkitan dengan menggunakan bahan bakar fosil. Pada tahun 2012, berdasarkan data PLN, sebanyak 89 persen dari 200.317,57 GWh produksi listrik Indonesia dihasilkan dari pembakaran minyak bumi dan batu bara. 

Ketergantungan ini tidak hanya akan memberikan tekanan subsidi dalam APBN, namun berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Dengan situasi ini, pemanfaatan energi terbarukan adalah mutlak. 

"Indonesia adalah negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia. Indonesia hingga tahun 2012 baru memanfaatkannya untuk listrik sebesar 1341 MW dari total 32.901 MW." 

Sementara, data Kementerian Kehutanan pada 2012 mengindikasikan potensi energi panas bumi Indonesia sekitar 70 persen berasosiasi dengan kawasan hutan. Sebagian dari potensi dalam kawasan hutan ini berada di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi. 

Peraturan perundangan yang berlaku saat ini mengatur sektor kehutanan (UU No. 41/1999) dan panas bumi (UU No. 27/2007) tidak memungkinkan pengembangan panas bumi di dalam hutan konservasi. (*)

Editor: Dodo