Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Graha Nusa Batam Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Penipuan Pengembang
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 13-12-2013 | 16:15 WIB
kantor_gnb.jpg Honda-Batam
Kantor pengembang PT Pelangi Nusa Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah sebulan lebih laporan warga Perumahan Graha Nusa Batam yang masuk ke Mapolda Kepri dan sudah dilimpahkan ke Mapolresta Barelang itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi.

Laporan itu dilayangkan seiring dengan sikap pengembang, PT Pelangi Nusa Batam yang mewajibkan konsumen untuk membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada tahun 2015 mendatang.

"Kemarin laporan ke Polda tapi sudah dilimpahkan ke Polres, tapi sudah sebulan laporan masuk, belum ada tindakan dari polisi sama sekali. Hanya terima laporan saja," tutur Buhawanto Hutasoit selaku Ketua Tim Pembela Warga Perumahan Graha Nusa Batam kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/12/2013).

Menurut Buhawanto, permasalahan ini sengaja dilaporkan warga ke pihak kepolisian, karena sudah berulangkali warga mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak developer, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebelum melapor ke polisi warga pernah menggelar demo ke kantor developer, Bank Mandiri, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Pemko Batam dan kantor DPRD untuk menyampaikan permasalahan yang dialami warga perumahan tersebut, namun tak ada penyelesaian sama sekali.

Dengan adanya laporan resmi ke polisi ini, Buhawanto berharap agar polisi berkerja mengusut tuntas kasus tersebut. Jika memang UWTO dibebankan kepada warga harus ada dasar hukum yang jelas. "Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap pengembang" ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Barelang Ponco Indriyo saat dikonfirmasi mengaku belum tahu limpahan laporan penipuan itu.

"Saya belum monitor, nanti saya cek dulu ya," ujar Ponco.

Editor: Dodo