Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bulan Kejaksaan Menyatakan P21

Bapedalda Batam Belum Juga Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tambang Pasir Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 13-12-2013 | 14:54 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik PPNS Bapedalda Batam sepertinya tidak serius dalam penanganan kasus penambangan pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui. Pasalnya, sudah tiga bulan dinyatakan lengkap atau P21, Bapedalda belum juga melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Armen Wijaya, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengatakan bahwa PPNS Bapedalda belum juga melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Sudah P21, tapi memang sampai sekarang belum ada pelimpahan ke kita," kata Armen kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/12/2013).

Pihaknya, lanjut Armen akan mempertanyakan ke Bapedalda Batam untuk segera melakukan pelimpahan.

"Kita akan mempertanyakan ke mereka," ujar Armen.

Sementara, Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, perkara penambangan pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui akhirnya ditahan di Mapolres Barelang setelah Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap alias P21.

Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam, mengatakan, bahwa PPNS Bapedal telah menitipkan tersangka Ahui ke Mapolres pada Rabu (25/9/2013). Sedangkan berkas dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk digunakan dalam proses persidangan nantinya.

Ahui sendiri dijerat dengan dengan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, pasal 98, 109, dan 116 karena dengan sengaja untuk melakukan penambangan pasir darat ilegal sehingga terjadi kerusakan alam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor: Dodo