Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Mendadak Serahkan 3 Karyawan Gelper Jhoni Pakun ke Kejati Kepri
Oleh : Ali
Jum'at | 13-12-2013 | 14:11 WIB
tsk_gelper_joni_pakun.jpg Honda-Batam
Salah satu karyawan gelper milik Jhoni Pakun yang dikirim ke Kejati Kepri, siang ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga  tersangka Gelper Game Zone milik Jhoni Pakun secara mendadak diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Jumat (13/12/2013) siang.

Ketiga tersangka yakni, SL sebagai wasit, Hf sebagai kasir (Anak di bawah umur), dan Sr sebagai sekuriti ditangkap pada Minggu 18 Agustus 2013 lalu di lantai II, Mall Nagoya Hill, sementara 10 orang yang sempat diamankan akhirnya dibebaskan.

Masa penahanan tersangka pada tanggal Senin, 16 Desember 2013 berakhir karena sudah selama 120 hari.    

Kasus perjudian atau 303 seperti yang disangkakan penyidik, belum P21 atau belum dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati, BAP tersangka masih  P19. Karena waktu penahanan tersangka tinggal 3 hari lagi.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan bahwa ketiga tersangka terpaksa dilimpahkan ke Kejati Kepri mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memberikan petunjuk setelah lebih dari 14 hari setelah berkas pemeriksaan dikirim penyidiknya.

"Dalam ketentuannya, setelah kita limpahkan berkas, JPU punya waktu selama 14 hari untuk memberikan petunjuk. Tapi sampai hari ini jatuhnya sudah 16 hari, dan JPU tidak juga memberikan petunjuk, maka secara otomatis, kasus ini dinyatakan P21 dan tersangka serta barang bukti harus dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati Kepri)," katanya.

Cahyono menjelaskan bahwa sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Kepri, pihak penyidik sudah mengirimkan berkas pemeriksaan pada 27 November 2013 lalu. Namun, hingga batas ketentuan 14 hari yang jatuh pada Rabu (11/12/2013), penyidik Ditreskrimsus tak kunjung mendapat jawaban dari pihak JPU.

"Jauh-jauh hari kita sudah tanyakan ke Jaksa (JPU), kasus ini mau P21 atau P19. Tapi mereka menjawabnya, 'Ntar saja, gampang itu'. Makanya kita berasumsi, berkas sudah lengkap. Dan petunjuk dari JPU baru masuk hari ini dan saya belum tau isinya, karena belum saya buka," kata Cahyono lagi.

Menurut Cahyono, pihak penyidik sudah berupaya melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh JPU.  Masa penahanan ketiga tersangka hingga Jumat ini sudah memasuki 117 hari.

"Berdasarkan petunjuk dari Jaksa kemarin, ada materilnya yang kurang dan harus dicari. Kita melimpahkan berkas karena kita merasa sudah lengkap," kata Cahyono.

Sementara itu, keterangan Direktur Reskrimum Polda Kepri dengan pengacara ketiga tersangka yang tampak mendampingi kliennya bersinggungan. Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait kehadirannya, dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk menandatangani berkas pelepasan tersangka.

"Agenda pastinya saya tidak tahu. Saya tadi dihubungi sama klien saya disuruh hadir untuk menandatangani berkas pelepasan tersangka," kata pengacara wanita berjilbab tersebut kepada wartawan.

Pantauan BATAMTODAY.COM, sekitar pukul 11.45, dua tersangka yakni  SL dan Sr digiring dari Tahaan Polda Kepri ke Ditreskrimum Polda Kepri. Sementara Hf yang telah mendapat penangguhan penahanan karena masih di bawah umur mendatangi Mapolda didampungi keluarganya. Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik memboyong ketiganya ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur.

Editor: Dodo