Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Kasus Akil Mochtar Tak Terulang

MK Tetapkan Tiga Anggota Dewan Etik untuk Awasi Hakim Konstitusi
Oleh : Surya
Kamis | 12-12-2013 | 19:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah memiliki  Majelis Dewan Etik untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.



Pembentukan Majelis Dewan Etik dilakukan agar kasus jual beli putusan MK seperti yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah tidak terjadi lagi.

Panita Seleksi  (Pansel) beranggotakan Laica Marzuki, Slamet Effendy dan Aswanto berhasil memilih tiga Anggota Dewan Etik Periode 2013-2016. Ketiga anggota Majelis Dewan Etik MK yang terpilih adalah Prof H Abdul Mukhtie Fadjar (mantan Hakim MK), Prof Dr Zaidun (Akademisi) dan  Dr KH A Malik Madani (Tokoh Masyarakat).

"Keanggotaan Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016 telah ditetapkan melalui keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013)

Selanjutnya, kata dia, Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi itu segera melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Ketiga anggota Dewan Etik hakim konstitusi terpilih itu adalah hasil seleksi dari 37 calon yang mendaftar, yang semula sudah dikerucutkan menjadi 16 nama agar mendapatkan tiga yang memiliki kompetensi sebagai anggota Dewan Etik MK.

"Awal Januari 2014  sudah mulai bekerja. Dalam bulan Desember ini kami akan bertemu dan undang dan menyampaikan secara resmi putusan ini. Dan mereka juga akan mulai menyusun mekanisme kerja, termasuk siapa yang akan jadi ketua dan anggota dewan etik yang terpilih," katanya.

Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan badan pengawas hakim konstitusi yang akan berada di bawah Kesekretariatan Jenderal MK. Namun tetap bekerja secara independen untuk menerima dan mengkaji laporan masyarakat tentang perilaku hakim-hakim konstitusi yang melanggar kode etik.

Di dalam Perppu MK yang Presiden SBY sahkan pada 17 Oktober 2013, disebutkan bahwa akan dibentuk Majelis Kehormatan MK oleh MK bersama Komisi Yudisial. Lembaga baru ini beranggotakan lima orang yang terdiri dari praktisi hukum, tokoh masyarakat, akademisi dan mantan hakim MK.

Editor : Surya