Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi UUDP-APBD 2006-2007 Lingga

Mantan Bendahara DPRD Lingga Divonis 7,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-12-2013 | 18:01 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, Said Idham divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (12/12/2013).

Vonis ini dijatuhkan lantaran Said terbukti melakukan korupsi Dana Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Lingga 2006-2007, senilai Rp1,7 miliar secara berlanjut.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang Jarihat Simarmata SH mengatakan dari fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi, terdakwa Said Idham terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan DPRD Lingga tahun 2006-2007.

"Atas perbuatannya, terdakwa Said Idham dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200kuta subsider 6 bulan kuruangan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Selain, hukuman pokok dan denda, terdakwa tunggal korupsi UUDP-APBD di DPRD Lingga ini juga dikenakan hukuman tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman kurungan selama 2,5 tahun penjara.

"Jadi total keseluruhan hukuman 7,5 tahun, jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan terdakwa," kata Jarihat.

Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sesuai dengan dakwaan pirmer melangar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP.

Putusan ini sendiri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prabudi SH yang menuntut terdakwa Said Idham selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugaian negara Rp1,7 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Dalam keterangan Said Idham di persidangan, dari Rp1,7 miliar kerugian negara atas korupsi yang dilakukan, uang tersebut diberikan kepada salah seorang oknum anggota DPRD Lingga, dengan alasan oknum anggota dewan tersebut meminjam uang yang dikelolanya, namun hingga dirinya divonis penjara, anggota DPRD Lingga itu tidak kunjung mengembalikan.

Sebagaimana dalam dakwaJPU, terdakwa Said Idham, yang merupakan bendahara dan juga menjabat sebagai pemegang kas Sekretariat DPRD Lingga, telah melakukan korupsi sisa uang anggaran di DPRD Lingga tahun 2006 sebesar Rp2 miliar. Anggaran yang digunakan pada tahun itu sebesar Rp7,9 miliar dari anggaran awal sebesar Rp9,9 miliar. Namun, uang yang dikembalikan Said Idham hanya sebesar Rp720 juta dan sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp1,3 miliar.

Pada tahun tahun 2007, terdakwa juga menggunakan uang yang harus dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut dikembalikan terdakwa sebesar Rp810 juta. Sisa uang yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp392 juta. Pada Oktober 2009, uang yang dikembalikan ke negara sebesar Rp20 juta. Dan atas tindakanya, negara mengalami kerugiaan Rp1.723.290.671.

Atas putusan itu, Said Idham dan kuasa hukumnya Ernawati SH menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU.

Editor: Dodo