Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Eksploitasi 3 Anak, Hawiah Divonis 15 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-12-2013 | 15:26 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak untuk keuntungan pribadi, tersangka Hawiah divonis 15 bulan penjara. Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Aji Suryo SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/12/2013).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ekhard Palevi SH dari Kejaksan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas dakwaan tunggal pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang terbukti melakukan eksploitasi ekonomi anak, untuk Keuntungan pribadi, terdakwa divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Aji Suryo.

Atas putusan itu, Hawiah terlihat hanya dapat menangis dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku tidak menyangka sama sekali, dari memberdayakan 3 orang anak yang terdiri dari satu orang anaknya dan 2 orang anak lainnya di bawah umur untuk meminta sumbangan dan menjual buku akan membawanya ke penjara.

Namun atas putusan tersebut, Hawiah menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan juga menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Hawiah, ditangkap dan diamankan Polres Tanjungpinang karena membawa 3 orang anak dari Makassar dan dipekerjakan sebagai peminta-minta serta menjual buku.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah seorang anggota Mabes Polri AKBP Delvita yang kebetulan datang dan hadir sebagai narasumber, masalah perlindungan anak menemukan 3 orang anak tersebut melakukan aktivitas meminta-minta di sebuah restoran di Tanjungpinang.

Atas laporan, anggota Polisi dari Mabes Polri itu, selanjutnya Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan menanyakan pada anak-anak itu, siapa yang menyuruh mereka.

Oleh tiga orang anak tersebut, menyebut, jika dirinya disuruh dan diperintah oleh Hawiah. Atas laporan itu, Polisi langsung mengamankan Hawiah sebagai pelaku eksploitasi anak di Tanjungpinang.

Editor: Dodo