Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Seumur Hidup, Yuliana Menangis Histeris
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-12-2013 | 14:44 WIB
Yuliana_saat_dipersidangan_putusan..jpg Honda-Batam
Yuliana tertunduk mendengar putusan hakim yang memvonisnya seumur hidup.

BAYAMTODAY.COM, Batam - Yuliana binti Muktar, terdakwa pembunuhan sadis di Sagulung menangis histeris saat hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup karena dia akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Terlihat, Yuliana tidak bisa menahan tangis sesaat setelah hakim yang diketuai Thomas Tarigan mengetuk palu keadilan. Dengan pengawalan ketat pengawal tahanan dari Kejaksaan, dia digiring ke ruang penjara PN Batam sambil terus menangis histeris.

Saat coba dikonfirmasi, dia tetap berjalan sambil terus mengucurkan air mata.

"Kenapa aku dihukum seperti ini. Anak aku masih kecil," kata Yuliana, Rabu (11/12/2013).

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, dia sempat berteriak kepada wartawan karena keberatan diambil fotonya.

"Kenapa kalian ambil-ambil foto saya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuliana binti Muktar, terdakwa pembunuhan terhadap Lisa Dwi Ratna (45) dan Admo (80), warga Kavling Pelopor nomor 30, Sei Lekop, Sagulung divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/12/2013).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Thomas Tarigan, Cahyono dan Neni mengatakan bahwa hakim sepakat menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya. Dia telah melanggar pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Dodo