Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yuliana, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Sagulung Dihukum Seumur Hidup
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-12-2013 | 14:37 WIB
Yuliana_vonis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yuliana saat mendengarkan vonis hukuman dalam sidang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Yuliana binti Muktar, terdakwa pembunuhan terhadap Lisa Dwi Ratna (45) dan Admo (80), warga Kavling Pelopor nomor 30, Sei Lekop, Sagulung divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/12/2013).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Thomas Tarigan, Cahyono dan Neni mengatakan bahwa hakim sepakat menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata Thomas Tarigan.

Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Lisa Dwi Ratna dan Admo.

"Mengadili terbukti secara sah melakukan pembunuhan rencana, menghukum terdakwa penjara seumur hidup," tegasnya.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Bernard Nababan untuk melakukan upaya hukum.

Sementara, usai persidangan, Bernard Nababan mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Upaya kita ya banding ke PT," kata Bernard.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan terhadap Lisa Dwi Ratna (45) dan Admo (80), warga Kavling Pelopor nomor 30, Sei Lekop,  Sagulung telah tertangkap, lima jam usai ditemukannya kedua jasad tersebut, Sabtu (9/3/2013).

Pelaku yang ternyata perempuan ini, diketahui bernama Yuli (26), warga Kavling Flamboyan, Batuaji, yang tak lain adalah mantan karyawan korban Lisa.

Yuli ditangkap seorang anggota Buser Polresta Barelang di sebuah bengkel dekat SMA Negeri 5, Batuaji, saat baru pulang dari pasar.

Penangkapan Yuli didasarkan atas keterangan saksi, Arjun (23), seorang penjual ayam potong yang melihat perempuan tersebut masuk ke rumah korban, sekitar pukul 08.00 WIB.

Motif pembunuhan, dari informasi yang didapat menyebutkan Yuli merasa risih saat dirinya terus menerus ditagih hutang oleh Lisa melalui SMS. Yuli disebut punya sisa hutang sebesar Rp800 ribu.

"Pelaku kemudian menghabisi korban dengan menggunakan dua pisau dapur," kata Kompol Ponco Indriyo, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Yuli kini ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 selama 20 tahun. Sementara, jasad Lisa dan Admo telah dievakuasi ke RS BP Batam untuk divisum.

Editor: Dodo