Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Tahan Tersangka Korupsi SPAM Natuna Usai P-21
Oleh : Ali
Rabu | 11-12-2013 | 14:22 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertimbangan penyidik menjadi alasan dua tersangka dugaan korupsi Pembangunan SPAM di Sabang Mawang Kabupaten Natuna, Paulus Sule selaku Kepala Satuan kerja (Satker) Pengadaan Sarana Air Bersih Kementerian PU , serta Elvin Elis, Direktur CV Restuneri selaku kontraktor belum ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. Menurutnya, setelah dilakukan gelar perkara yang dipresentasikan penyidik, disampaikan kesimpulan bahwa tersangka langsung ditahan atau tidak. Berbagai pertimbangan yang disampaikan sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Dan dalam kasus korupsi tidak diwajibkan melakukan penahanan sepanjang tersangka tidak mempersulit penyidikan dan tidak dianggap mengganggu proses kasus yang sedang ditangani penyidik. Atau tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Penahanan atau tidak tergantung penilaian penyidiknya sendiri dan tidak bisa diintervensi pimpinan," kata Helmi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/12/2013).

Hemi tidak memungkiri berkas perkara yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bolak balik setelah ditelaah pihak Kajati. Namun dia menyampaikan berkas perkara kasus korupsi proyek pengadaan sanitasi air bersih SPAM di Kabupaten Natuna anggaran tahun 2011 itu sudah memasuki tahap akhir.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya di atas 5 tahun penjara. Berkas kedua tersangka sudah penyerahan tahap akhir. Jika nanti JPU menyatakan berkas sudah lengkap, tentu keduanya akan ditahan yang selanjutnya penyerahan berkas perkara dengan tersangka kepada," kata Helmi.

Meskipun kedua tersangka belum ditahan, tambahkan lagi, Paulus Sule beserta Elvin Elis dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni pada hari Senin dan Kamis.

Helmi menegaskan, berkas perkara dugaan korupsi anggaran APBN senilai Rp2 miliar lebih dalam pengerjaan proyek SPAM di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna tahun 2011 itu akan rampung atau dinyatakan P-21 sebelum Januari 2014 mendatang.

Sebagaimana disampaikan oleh Kejati Kepri, perkara korupsi pembangunan SPAM di Sabang Mawang Kabupaten Natuna, dengan tersangka Paulus Sule serta Elvin Elis hingga saat ini BAP-nya belum rampung dan masih bolak-balik. Kedua berkas perkara itu, masih dalam rencana tuntutan (Rentut), karena berkasnya belum rampung.

Editor: Dodo