Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Gedung Belajar UMRAH Dilanjutkan, Kejati Kepri Tetap Lakukan Penyelidikan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-12-2013 | 13:14 WIB
gedung-dompak.jpg Honda-Batam
Gedung rektorat UMRAH di Dompak, Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembangunan gedung belajar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dilanjutkan kembali oleh kontraktor pemenang baru. Kelanjutan pembangunan itu menyusul adanya kesepakatan antara jaksa, kontraktor pelaksana, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka Tengku Arizal selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Kejaksan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Safwan A Rachman, melalui Koordinator Penyidik Korupsi, Suyatno SH, membenarkan dilanjutkannya proyek pembangunan gedung belajar UMRAH itu.

"Dalam pertemuan itu kita sepakati persentase pelaksanaan awal proyek yang saat ini kita selidiki. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dengan alokasi dana yang sudah dianggarkan tidak terkendala," ungkap Suyatno. 

Ditanya tentang batas persentase dari progres proyek yang diselidiki serta berapa persen yang dikerjaka kontraktor baru, Suyatno mengatakan jika hal itu sudah tertera pada surat pernyataan dan kesepakatan yang dibuat.

"Yang jelas sampai saat ini proses penyidikan atas penetapan Tengku Aprijal sebagai tersangka, masih terus kita laksanakan. Dan yang bersangkutan serta saksi lain sudah beberapa kali kita panggil dan periksa," ujarnya. 

Namun yang menjadi kendala saat ini, imbuh Suyatno, pelaksanaan audit konstruksi oleh saksi ahli terhadap progres pelaksanaan kegiatan awal belum dapat dilaksanakan. Demikian juga pelaksanaan audit nilai kerugian negara atas dugaan manipulasi progres pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan kontraktor pertama pada 2012 lalu. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan Tengku Arizal, selaku PPK, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak yang menelan anggaran Rp13 miliar dari APBN 2012.

Tengku Aprizal sendiri merupakan dosen UMRAH yang ditunjuk sebagai PPK, sementara PT Prambanan Dwi Paka sebagai kontraktor pelaksana. Adapun dugaan kerugian negara dari dugaan korupsi proyek tersebut, menurut Kejati Kepri, mencapai Rp2,2 miliar. (*)

Editor: Dodo