Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangani 6 Jaksa, Edi Rustandi Disidang Pekan Mendatang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-12-2013 | 11:46 WIB
edi_rustandi_rutan.jpg Honda-Batam
Edi Rustandi saat digiring ke Rutan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Edi Rustandi SH, akan disidangkan pada Selasa (17/12/2013) pekan mendatang.

Hal itu berdasarkan penetapan sidang yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menangani perkara tersebut, yakni Fatul Mujib SH, Bambang Trikoro dan Eriyusman SH dan Panitera Pengganti Nur Ashikin.

"Seuai dengan penetapan yang dilakukan ketua majelis hakim yang menangani perkara, Selasa (17/12/2013) akan mulai dilaksanakan sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Nur Ashikin kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/12/2013).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rudi Sagala, Mirian SH dan Abdulrahman dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendaftarkan perkara dugaan pemalsuan yang dilakukan tersangka Edi Rustandi pada Selasa (06/12/2013), telah terdaftar dengan Nomor Perkara 207/Pid.B/2013/PN.TPI.

Tersangka Edi Rustandi sendiri, dijerat dengan pasal 263 ayat 2 juncto pasal 266 ayat 2 KUHP, atas dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu di dalam fakta otentik.

Editor: Dodo