Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebakaran Nagoya Hill

Ijazah Terbakar, 9 Karyawan Gugat PT Golden Communication
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 11-12-2013 | 11:41 WIB
kebakaran_NH.jpg Honda-Batam
Kebakaran di Nagoya Hill yang menghanguskan gerai PT Golden Communication beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih ingat peristiwa kebakaran yang terjadi di PT Golden Communication Nagoya Hill Mall yang terjadi pada bulan April 2013 silam, tak hanya menghanguskan ruko berlantai 3, tiga unit mobil dan satu korban meninggal dunia. Ternyata sebanyak 12 lembar ijazah karyawan turut terbakar dalam kejadian ini.

Merasa surat penting milik mereka tak lagi ada, karyawan menuntut pertanggungjawaban pihak manajemen agar memberikan ganti rugi atas kelalaian atas terbakarnya ijazah, namun tak ada respon baik dari PT Golden Communication.

"Pihak manajemen dianggap lalai menyimpan berkas ijazah milik kami sehingga terbakar dan tak bisa memberikan solusi atas kejadian ini," kata Made Okta (25), karyawan PT Golden Communication kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/12/2013).

Dia menjelaskan, karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi ini ada sekitar 130 orang, namun hanya 13 ijazah karyawan saja yang terbakar. "Ijazah ratusan karyawan lain disimpan perusahaan di brankas, sementara ijazah kami terbakar," kesalnya.

Ijazah yang terbakar milik karyawan ini, ditahan pihak perusahaan sebagai jaminan karyawan selama bekerja di PT Golden Communication, tak hanya ijazah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik karyawan juga turut ditahan.

"Jika seharusnya itu persyaratan kami masuk bekerja, pihak perusahaan harus bisa menjaga ijazah dengan baik agar dipastikan aman," tegasnya.

Merasa tak ada pertanggungjawaban dari pihak manajemen, sembilan karyawan PT Golden Communication menuntut perusahaan secara perdata atas kebakaran ijazah mereka dan dimasukan dalam persidangan di PN Batam. Sedangkan, tiga karyawan lain menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan.

Salah satu karyawan lain, Ryan (24) mengatakan perusahaan menjamin kami masih bisa bekerja di sana tanpa ijazah, namun tak selamanya kami bekerja di sana, sebab masih berkeinginan mencari kerja ditempat lain.

"Apa perusahaan lain bisa menerima kami bekerja tanpa ijazah. Ini yang kami lakukan menuntut hak kami," kata Ryan.

Masih kata dia, pihak manajemen hanya sanggup membayar 'uang damai' sebesar Rp2 juta untuk tamatan SMA dan Rp3 juta bagi lulusan D3 atau S1. Ganti rugi itu dinilai tak setimpal dengan ijazah yang didapat dengan pengorbanan dan upaya kerja keras selama bertahun-tahun.

"Kami menuntut pihak manajemen membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta per orang. Angka itu adalah kalkulasi dari biaya yang kami keluarkan selama menuntut ilmu untuk mendapatkan ijazah," tegasnya.

Sidang perdata pertama yang diajukan sembilan karyawan PT Golden Communication sendiri telah berlangsung pada Rabu (4/12/2013) pekan lalu, namun dalam persidangan tak dihadiri pihak tergugat yakni Edi Kwan, pemilik PT Golden Communication.

"Persidangan kedua dilanjutkan pagi ini, dengan menghadirkan pihak tergugat. Kami sendiri didampingi pengacara, Bambang Darmaji untuk persidangan kami ini," ujar Ryan.

Editor: Dodo