Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Duit di Bar Lokalisasi, Residivis Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-12-2013 | 14:35 WIB
maling1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa David Prayoga hanya dapat terdiam seraya mengakui perbuatannya yang mencuri uang Rp80 juta milik bosnya Rahman dan Yuni, di Bar Blok B Nomor 17 Lokalisasi Km 15 Tanjungpinang. Sidang terhadap terdakwa David dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/12/2013).

Dalam dakwaannya, JPU Ristiantri Angraini SH menyatakan, terdakwa David didakwa dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama dan pasal 362 KUHP dalam dakwaan kedua.

Dalam uraian dakwaannya, JPU Ristianti menyatakan, terdakwa David Prayoga melakukan pencurian uang milik saksi korban, Rahman dan Yuni, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (27/9/2013) di Blok B Nomor 17, Bar Lokasilasi Km 15 Kelurahan Air Raja Tanjungpinang.

Dari pengakuan Rahman dan Yuni, awalnya pihaknya tidak merasa curiga dengan perbuatan terdakwa yang merupakan mantan residivis pencurian tersebut, karena sebelumnya baik dan sering bergaul dengan anak-anaknya.

"Awalnya kami tidak curiga, hingga dia (David-red) kami pekerjakan di bar sebagai penjaga dengan gaji Rp1 juta per bulan, plus makan dan minum serta mendapat rokok setiap hari," kata Rahman.

Rahman juga mengakui, sebelum kejadian dirinya sempat dilihat terdakwa mengambil uang dari dalam tas tempat penyimpanan uang di dalam gudang rumah korban dan bahkan terdakwa sempat diminta untuk mengantarkan sejumlah uang untuk diserahkan pada orang lain.

"Sebelumnya memang hanya dia (David-red) yang pernah melihat saya mengambil uang dari tas dalam gudang," kata Rahman.

Saat itu, Rahman mengajak David menunaikan salat Jumat. Namun dikatakan pelaku mau bersih-bersih sofa dan kamar di bar itu terlebih dahulu. Merasa tak curiga, Rahman meninggalkan terdakwa David.

"Balik salat, saya juga tidak curiga dan baru ketahuaan keesokan harinya, Sabtu, saat saya masuk ke gudang dan melihat tas penyimpanan uang ternyata sudah acak-acakan, dan ketika saya lihat uang yang sebelum-nya saya simpan diantara kain di dalam tas ternyata sudah tidak ada lagi, sementara David pada Jumat-nya sudah pergi," ujar Rahman.

Atas kehilangan ini, Rahman dan isteri-nya langsung membuat laporan ke Polisi, dan berusaha menghubungi David. Namun kata David, dirinya masih di Senggarang dan akan pulang ke bar sorenya.

"Kami tunggu-tunggu, ternyata dia tidak pulang-pulang dan malah berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil milik orang lain," kata Rahman lagi.

Dua sampai tiga hari dikejar polisi, pelaku tidak ketemu, hingga diperoleh informasi dari pacarnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap di Batam.

Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda penuntutan pada terdakwa.

Editor: Dodo